Paripurna Ranperda Kesehatan Kota Medan
MEDAN, kaldera.id – DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan Wali Kota terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang perubahan Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (9/3/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen dan dinyatakan kuorum setelah dihadiri 31 dari total 50 anggota dewan.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen, Rajuddin Sagala, dan Hadi Suhendra, serta jajaran Pemerintah Kota Medan.
Dalam tanggapannya, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam memperbarui regulasi di sektor kesehatan.
Menurut Rico, perubahan perda tersebut diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mendorong transformasi sistem kesehatan nasional.
“Penyesuaian substansi perda menjadi penting agar selaras dengan kebijakan nasional sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Rico dalam rapat paripurna tersebut.
Ia menjelaskan perubahan regulasi itu mencakup penguatan layanan kesehatan berbasis promotif dan preventif, peningkatan mutu fasilitas pelayanan kesehatan, serta pemerataan sumber daya manusia kesehatan.
Selain itu, Ranperda juga mengatur pengembangan sistem informasi kesehatan daerah yang terintegrasi melalui rekam medis elektronik yang terhubung dengan platform SatuSehat dan RS Online.
Pemerintah Kota Medan, lanjut Rico, siap membahas Ranperda tersebut bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pemko Medan siap melakukan pembahasan bersama DPRD demi mewujudkan sistem kesehatan yang responsif, inklusif, dan berkeadilan,” ujarnya.
Setelah penyampaian tanggapan kepala daerah, rapat paripurna diskors dan akan dilanjutkan kembali sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Medan. (Reza)