Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan terus menggencarkan imbauan percepatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat dan pelaku usaha menjelang batas akhir pembayaran pada 31 Agustus 2026.
MEDAN, kaldera.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan terus menggencarkan imbauan percepatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat dan pelaku usaha menjelang batas akhir pembayaran pada 31 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan secara serentak oleh tujuh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Kota Medan di wilayah kerja masing-masing sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sesuai arahan Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian, tim Bapenda turun langsung menyampaikan imbauan kepada wajib pajak di sejumlah objek strategis.
Di wilayah kerja UPT III, kegiatan dipimpin Kepala Bidang BPHTB dan PBB Bapenda Kota Medan Sahlan Romadhon Nasution didampingi Kepala Subbidang Teknis Ahmad Sofyan Lubis dan Kepala UPT III Ananda Doly Putra Nasution.
Imbauan disampaikan kepada sejumlah wajib pajak, di antaranya RS Colombia, Berastagi Supermarket Gatot Subroto dan Hotel Four Points Medan.
Sahlan mengatakan wajib pajak diharapkan tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas waktu yang telah ditetapkan.
“Kami mengimbau seluruh wajib pajak agar segera melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2026. Dengan membayar lebih awal, wajib pajak dapat menghindari keterlambatan yang berpotensi menimbulkan sanksi administrasi,” katanya, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, kepatuhan membayar PBB merupakan bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah karena penerimaan pajak akan digunakan untuk membiayai berbagai program dan pelayanan publik di Kota Medan.
Selain mengingatkan batas waktu pembayaran, Bapenda Kota Medan juga mengajak masyarakat memanfaatkan Program Gebyar PBB Semarak Hari Ulang Tahun ke-436 Kota Medan yang memberikan pengurangan atau diskon PBB hingga 75 persen.
Program tersebut berlaku otomatis tanpa pengajuan permohonan dan dapat dimanfaatkan melalui seluruh kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan Bapenda Kota Medan.
Bapenda mengingatkan masa program diskon akan berakhir pada 31 Juli 2026. Karena itu, masyarakat diminta segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum batas waktu berakhir.
Melalui kegiatan imbauan yang dilakukan secara serentak di seluruh UPT, Bapenda berharap tingkat kepatuhan wajib pajak terus meningkat sehingga target penerimaan PBB dan PAD Kota Medan dapat tercapai secara optimal. (Reza)