Tiga Kepling Medan Tersandung Narkoba, Perda Diminta Direvisi

redaksi
6 Sep 2026 15:03
Medan News 0 1
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id — Tiga kepala lingkungan (Kepling) di Kota Medan tersandung kasus narkoba sepanjang 2026. Rentetan kasus tersebut mendorong DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengevaluasi sistem rekrutmen dan memperketat syarat pengangkatan Kepling.

Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan, mendesak Pemko Medan segera merevisi Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.

Salah satu poin yang dinilai perlu dimasukkan dalam revisi tersebut adalah kewajiban calon Kepling bebas narkoba yang dibuktikan melalui tes sebelum pengangkatan.

“Kita mendesak Pemkot supaya merevisi Perda Kepling, terutama mencantumkan poin menjadi Kepling harus bebas narkoba,” ujar Syaiful Ramadhan di Medan, Minggu (6/9/2026).

Tiga kasus Kepling yang tersandung narkoba itu masing-masing melibatkan MF (41), Kepling di Medan Barat yang ditangkap Polrestabes Medan pada Maret 2026 di Kelurahan Pulau Brayan Kota.

Kemudian AR (37), Kepling di Medan Polonia yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 15 Agustus 2026 di Jalan Starban.

Kasus terbaru melibatkan FAP (41), Kepling perempuan di Kecamatan Medan Maimun yang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan pada akhir Agustus 2026 di kawasan Jalan Brigjen Katamso.

Syaiful mengatakan, persyaratan bebas narkoba belum secara tegas tercantum dalam Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017. Padahal, Kepling merupakan aparatur yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan berada di tingkat pemerintahan paling dekat dengan warga.

Syaiful yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan menilai Kepling seharusnya menjadi pengayom sekaligus teladan bagi masyarakat.

“Ini kasus serius. Ada Kepling yang kedapatan memiliki ribual pil ekstasi dan narkoba jenis baru, ini tentu mencoreng marwah Kota Medan,” tegasnya.

Karena itu, ia meminta tes narkoba tidak hanya menjadi formalitas dalam proses seleksi. Pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum calon Kepling diangkat.

Menurut Syaiful, pemeriksaan berkala juga perlu dipertimbangkan untuk memastikan integritas Kepling selama menjalankan tugas.

“Jangan sampai orang yang seharusnya ikut menjaga masyarakat justru terlibat dalam peredaran narkoba. Rekrutmen Kepling harus benar-benar selektif. Bebas narkoba harus menjadi salah satu syarat mutlak,” tegasnya.

Berdasarkan data Pemko Medan, terdapat 2.001 Kepling yang tersebar di 152 kelurahan pada 21 kecamatan. Jumlah tersebut membuat penguatan sistem rekrutmen dan pengawasan dinilai penting.

Syaiful mengatakan persoalan Kepling tidak hanya berkaitan dengan kasus narkoba. Proses pengangkatan dan periodisasi jabatan juga masih menjadi polemik di tengah masyarakat.

“Selain narkoba, masalah Kepling yang lain juga masih menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat, seperti pengangkatan dan periodisasi,” pungkasnya. (Reza)