Aksi dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Medan dan Deli Serdang akhirnya terhenti.
MEDAN, kaldera.id – Aksi dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Medan dan Deli Serdang akhirnya terhenti. Tim Mission Impossible Team (MIT) Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil membekuk keduanya setelah video aksi mereka viral di media sosial.
Kedua pelaku masing-masing berinisial EFL (33), warga Jalan Marindal Gang Rangga Pasar V, Kecamatan Patumbak dan DK (23), warga Jalan Tri Murti Pasar IV Tembung. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Penangkapan dilakukan setelah Direktorat Reskrimum Polda Sumut menerima sejumlah laporan kehilangan sepeda motor sepanjang April hingga Mei 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh memerintahkan Tim MIT Jatanras melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pelaku EFL ditangkap di Jalan Polonia depan Asrama Angkatan Udara pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Sementara rekannya, DK, dibekuk di Jalan SM Raja Medan pada Minggu (17/5/2026) dini hari.
“Kedua pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor di sejumlah lokasi di Kota Medan dan Deli Serdang,” kata Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, Senin (18/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sudah lebih dari 20 kali beraksi. Mereka menyasar sepeda motor yang terparkir di rumah kos, warung internet hingga fasilitas umum.
Salah satu aksi mereka yakni mencuri sepeda motor milik Yasokhi Hulu yang terparkir di depan Laboratorium Media Klinik, Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun pada 16 April 2026. Selain itu, mereka juga menggondol motor milik Erick William Geovani di depan warnet Jalan RA Kartini Lubuk Pakam, 9 Mei 2026.
“Pelaku juga mencuri sepeda motor milik korban Kezia Agatha di teras rumah kos di wilayah Deli Serdang dan terakhir beraksi di wilayah hukum Polsek Medan Tembung,” ungkap Ricko.
Polisi menyebut kedua pelaku menjalankan aksinya menggunakan kunci letter T. Dari tangan tersangka, petugas menyita dua unit sepeda motor, pakaian yang digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, uang tunai, dan alat pembobol kendaraan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba mengatakan aksi kedua pelaku sempat viral di media sosial karena terekam kamera CCTV di beberapa lokasi.
“Pelaku EFL terekam CCTV di tiga lokasi berbeda di Medan dan Deli Serdang, sedangkan DK terekam empat kali melakukan aksi curanmor,” katanya.
Kini kedua pelaku ditahan di Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Reza)