DPRD Kota Medan resmi menyetujui perpanjangan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama tiga bulan ke depan.
MEDAN, kaldera.id – DPRD Kota Medan resmi menyetujui perpanjangan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama tiga bulan ke depan. Perpanjangan dilakukan untuk mendalami sejumlah potensi kebocoran PAD yang dinilai belum tertangani secara maksimal.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Medan di gedung dewan, Senin (18/5/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua DPRD Rajudin Sagala dan Zulkarnaen.
Permohonan perpanjangan masa kerja disampaikan langsung Ketua Pansus PAD DPRD Medan, El Barino Shah. Setelah dibacakan dalam rapat paripurna, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju terhadap penambahan masa kerja pansus selama tiga bulan.
Keputusan tersebut kemudian ditandatangani pimpinan DPRD Medan usai konsep keputusan dibacakan Plt Sekretaris DPRD Medan Erisda Hutasoit.
Ketua Pansus PAD El Barino Shah mengatakan, tambahan waktu diperlukan untuk menelusuri sejumlah potensi PAD yang dinilai masih menyimpan banyak kejanggalan.
Menurutnya, dari hasil pembahasan dan penelusuran pansus, ditemukan sejumlah regulasi yang dinilai belum berpihak pada peningkatan PAD Kota Medan.
Salah satunya terkait pengelolaan aset milik daerah yang berada di bawah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan.
“Dari hasil penelusuran, banyak regulasi yang belum berpihak terhadap peningkatan PAD. Contohnya soal pengelolaan aset dan sistem sewa menyewa aset daerah,” ujar El Barino.
Selain itu, pansus juga menyoroti persoalan retribusi sampah dan minimnya penambahan Wajib Retribusi Sampah (WRS) oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.
Menurut El Barino, kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya penyelewengan retribusi sampah yang berdampak pada tidak maksimalnya pengelolaan sampah di Kota Medan.
“DLH dinilai belum serius menambah jumlah wajib retribusi sampah, sementara target retribusi terus ditekan. Ini yang perlu kami dalami lebih lanjut,” katanya.
Tak hanya itu, Pansus PAD DPRD Medan juga menemukan dugaan kejanggalan pada sektor pajak restoran dan pajak parkir di sejumlah unit usaha.
Karena itu, pansus membutuhkan tambahan waktu guna melakukan pendalaman dan penelusuran lebih detail terhadap potensi kebocoran PAD tersebut.
“Intinya kita ingin memaksimalkan PAD dan meminimalisir tingkat kebocoran maupun penyelewengan,” tegas El Barino yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan. (Reza)