Rico Waas Evaluasi Total Layanan PBG, Soroti Keluhan Warga dan Dugaan Pungli

redaksi
22 Jul 2026 17:54
Medan News 0 6
2 menit membaca

MEDAN, kaldera.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengumpulkan konsultan bangunan, arsitek, serta jajaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan untuk mengevaluasi pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Rabu (22/7/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Balai Kota Medan itu digelar untuk membahas berbagai kendala dalam pengurusan PBG sekaligus mencari solusi guna mempercepat pelayanan perizinan bangunan di Kota Medan.

Rico Waas mengatakan selama setahun terakhir dirinya banyak menerima keluhan masyarakat terkait sulitnya mengurus dokumen PBG. Kondisi tersebut dinilai berkontribusi terhadap masih banyaknya bangunan yang berdiri tanpa izin.

“Kami ingin berbicara dan berdiskusi untuk membawa dampak baik bagi masyarakat. Saya mendengar keluhan masyarakat yang merasa sulit mengurus PBG, sementara di lapangan masih banyak ditemukan bangunan tanpa izin,” kata Rico Waas.

Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi wadah bagi pemerintah daerah, konsultan, dan arsitek untuk mengidentifikasi persoalan yang selama ini menghambat proses penerbitan PBG.
“Pertemuan ini untuk kita saling buka-bukaan mencari inti permasalahan, bukan untuk saling menyalahkan,” ujarnya.

Rico menegaskan pembenahan pelayanan PBG penting dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, mendorong kepatuhan terhadap aturan bangunan, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Dalam kesempatan itu, Rico juga mengingatkan jajaran Dinas PKPCKTR agar bekerja profesional dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses perizinan.
“Bekerjalah dengan profesional. Jangan ada yang coba-coba bermain atau meminta imbalan lebih dalam pengurusan dokumen PBG,” tegasnya.

Rapat yang turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman tersebut berlangsung interaktif. Sejumlah konsultan menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam proses pengurusan PBG.

Masukan yang disampaikan para konsultan dibahas bersama untuk menyederhanakan sejumlah persyaratan administrasi sehingga proses penerbitan izin dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.

Sementara itu, Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan John Ester Lase mengatakan pelayanan PBG memiliki peran strategis dalam menciptakan ketertiban penyelenggaraan bangunan, kepastian hukum, keselamatan masyarakat, serta mendukung penataan ruang yang berkelanjutan.

Menurut John, pihaknya menyadari masih terdapat berbagai kendala dalam pelaksanaan pelayanan PBG yang membutuhkan penyelesaian bersama.
“Karena itu diperlukan penguatan koordinasi dan sinergi antara Pemko Medan, Tim Profesi Ahli, organisasi profesi, para arsitek dan tenaga ahli, serta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses perizinan bangunan gedung,” katanya.

Pemko Medan berharap evaluasi tersebut dapat menghasilkan perbaikan sistem pelayanan PBG yang lebih cepat, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar sehingga mampu meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi bangunan di Kota Medan. (Reza)