Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.
MEDAN, kaldera.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah. Langkah itu dilakukan dengan melibatkan aparat penegak hukum guna mempercepat penindakan terhadap pelanggaran yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan kerja sama resmi dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk memperkuat pengawasan sektor pertambangan.
“Kami sedang melakukan konsolidasi internal. Setelah itu akan dibuat MoU dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan penertiban tambang ilegal di Sumatera Utara,” kata Dedi, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, aktivitas tambang tanpa izin masih menjadi persoalan serius karena tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Sejumlah aktivitas pertambangan ilegal bahkan disebut telah memicu keresahan warga akibat dampak yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan hingga risiko bencana di kawasan sekitar.
Karena itu, Pemprov Sumut menilai keterlibatan aparat penegak hukum menjadi langkah penting agar pengawasan tidak berhenti pada pembinaan semata, tetapi juga diikuti tindakan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan.
“Pengawasan harus diperkuat. Kehadiran aparat penegak hukum akan membantu memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Selain menggandeng Kepolisian dan Kejaksaan, Pemprov Sumut juga akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk memetakan wilayah-wilayah yang rawan aktivitas tambang ilegal.
Langkah tersebut diharapkan mampu menekan praktik pertambangan tanpa izin yang selama ini merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengancam keselamatan masyarakat.
Dedi menegaskan, seluruh pelaku usaha pertambangan di Sumut wajib mematuhi ketentuan perizinan, standar keselamatan kerja, serta aturan pengelolaan lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami ingin memastikan aktivitas pertambangan di Sumatera Utara berjalan tertib, legal, dan tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat maupun lingkungan,” katanya.
Rencana pelibatan aparat penegak hukum ini menjadi sinyal bahwa Pemprov Sumut mulai mengambil langkah lebih tegas dalam menghadapi maraknya aktivitas tambang ilegal yang selama ini menjadi sorotan di berbagai daerah. (Reza)