Bank Sumut menyiapkan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebesar Rp44,5 miliar yang dapat diakses oleh pekebun sawit di Sumatera Utara.
MEDAN, kaldera.id – Bank Sumut menyiapkan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebesar Rp44,5 miliar yang dapat diakses oleh pekebun sawit di Sumatera Utara. Dana tersebut merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat melalui peremajaan tanaman.
Komitmen itu ditegaskan dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tiga Pihak Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Tahap V Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor Pusat Bank Sumut, Medan, pada 29-30 Juli 2026.
Direktur Teknologi Informasi dan Operasional Bank Sumut, Sandhy Sofian, mengatakan dana PSR yang telah disalurkan melalui kerja sama dengan 25 kelembagaan pekebun mencapai Rp80,6 miliar. Saat ini masih tersedia dana Rp44,5 miliar yang dapat dimanfaatkan oleh para pekebun untuk mendukung peremajaan kebun sawit.
“Dana PSR yang telah disalurkan melalui kemitraan dengan 25 kelembagaan pekebun mencapai Rp80,6 miliar dan saat ini tersedia dana Rp44,5 miliar yang bisa diakses pekebun,” kata Sandhy.
Menurutnya, keberhasilan Program PSR tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan dana, tetapi juga kemudahan akses dan sinergi seluruh pihak yang terlibat. Karena itu, Bank Sumut membuka layanan pengajuan melalui seluruh jaringan kantor yang dimiliki.
Hingga akhir Juli 2026, Bank Sumut telah menjalin kerja sama dengan 33 kelembagaan pekebun. Untuk mempercepat proses layanan, bank daerah tersebut mengoptimalkan penggunaan sistem digital SMART-PSR yang menghubungkan BPDP, bank penyalur, surveyor, dan kelembagaan pekebun.
Melalui sistem tersebut, proses verifikasi, pemantauan hingga pencairan dana dilakukan secara digital sehingga mempercepat pelaksanaan program peremajaan kebun.
Sementara itu, Direktur Penyaluran Dana Sektor Hulu Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), Normansyah Hidayat Syahruddin, mengungkapkan hingga saat ini BPDP telah menyalurkan dana PSR sekitar Rp926 miliar secara nasional.
Menurut Normansyah, nilai tersebut mendekati realisasi tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp1,1 triliun untuk peremajaan lebih dari 43.600 hektare kebun sawit rakyat.
Ia menegaskan Program PSR merupakan investasi pemerintah untuk meningkatkan produktivitas perkebunan rakyat dan harus dijalankan secara transparan serta sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dana harus digunakan sesuai peruntukannya, disertai administrasi yang benar dan pelaksanaan yang transparan,” ujarnya.
Ketua Kelompok Budidaya Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Togu Rudianto Saragih, menilai Program PSR menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan produktivitas kebun rakyat sekaligus memperkuat daya saing industri sawit nasional.
Menurutnya, peremajaan kebun akan berdampak langsung pada peningkatan hasil produksi dan pendapatan pekebun, sekaligus mendukung keberlanjutan industri sawit Indonesia di pasar global. (Reza)