2.788 Pohon Tumbang Demi BRT, Medan Siapkan 61 Ribu Pohon Pengganti

redaksi
11 Agu 2026 20:35
Medan News 0 1
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Sebanyak 2.788 pohon di Kota Medan terdampak pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) Medan-Binjai-Deli Serdang (Mebidang). Sebagai kompensasi, sebanyak 61.170 batang pohon pengganti ditanam di 341 titik yang tersebar di 21 kecamatan.

Data tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana, dalam Sosialisasi Pembangunan BRT di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Selasa (11/8/2026). Kegiatan dipimpin Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan Laksamana Putra Siregar.

Melvi menjelaskan, hingga 10 Agustus 2026, sebanyak 14.377 pohon pengganti telah ditanam. Penanaman masih terus berlangsung dan ditargetkan rampung pada akhir Oktober 2026.

“Seluruh pohon pengganti ditanam pada 341 titik lokasi yang tersebar di 21 kecamatan di Kota Medan,” kata Melvi.

Menurutnya, wilayah dengan jumlah penanaman terbanyak berada di Kecamatan Medan Tuntungan sebanyak 13.712 batang, disusul Medan Labuhan 10.140 batang, Medan Selayang 5.633 batang, dan Medan Maimun 4.710 batang.

Selain itu, penanaman juga dilakukan di Medan Polonia sebanyak 3.574 batang, Medan Amplas 3.734 batang, Medan Belawan 3.049 batang, Medan Deli 2.996 batang, Medan Helvetia 2.473 batang, serta Medan Baru sebanyak 2.248 batang.

Sementara kecamatan lainnya meliputi Medan Johor 2.080 batang, Medan Marelan 1.438 batang, Medan Timur 1.297 batang, Medan Barat 726 batang, Medan Sunggal 719 batang, Medan Petisah 356 batang, Medan Tembung 342 batang, Medan Denai 318 batang, Medan Kota 231 batang, Medan Area 130 batang, dan Medan Perjuangan 94 batang.

Melvi menegaskan, kewajiban penanaman pohon pengganti sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana proyek BRT. Tidak hanya menanam, kontraktor juga diwajibkan melakukan pemeliharaan selama satu tahun setelah proses penanaman selesai.

“Kontraktor diwajibkan melakukan pemeliharaan terhadap pohon yang telah ditanam selama satu tahun setelah proses penanaman,” ujarnya.

Terkait penebangan pohon, DLH Kota Medan berpedoman pada Peraturan Wali Kota Nomor 72 yang mengatur rasio penggantian pohon. Sedangkan retribusi yang dikenakan Pemko Medan berkaitan dengan penggunaan alat berat dalam proses pekerjaan.

Melvi juga menjelaskan, batang pohon hasil penebangan saat ini disimpan di sejumlah lokasi, termasuk di Jalan Luku, Kecamatan Medan Johor. Setelah seluruh proses penebangan selesai, aset tersebut akan diusulkan untuk dihapuskan melalui mekanisme pengelolaan barang milik daerah.

“Sebelum dilelang akan dilakukan penilaian terlebih dahulu oleh konsultan appraisal atau KPKNL sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Pemko Medan memastikan proses penggantian pohon terus berjalan seiring pembangunan BRT Mebidang sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan di tengah pembangunan infrastruktur transportasi massal. (Reza)