Bapenda Mulai Bergerak, Reklame Tak Taat Pajak Ditindak

redaksi
12 Agu 2026 21:20
Medan News 0 1
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menertibkan sejumlah reklame yang belum memenuhi kewajiban pajak di beberapa ruas jalan utama Kota Medan, Selasa (11/8/2026).

Penertiban dilakukan di Jalan Thamrin, Jalan Sutomo Simpang Merbabu, Jalan Bromo, dan Jalan AR Hakim dengan memasang stiker peringatan serta spanduk penegakan aturan pada objek reklame yang terindikasi menunggak pajak.

Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame.

Menurut Agha, pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memiliki kontribusi penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Medan.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedukasi wajib pajak agar memahami pentingnya memenuhi kewajiban pajak daerah sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan Kota Medan,” kata Agha.

Dalam kegiatan tersebut, Bapenda Medan berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memastikan pelaksanaan penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan.

Pajak reklame di Kota Medan diatur dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Berdasarkan regulasi tersebut, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen dari nilai sewa reklame yang dihitung berdasarkan jenis, bahan, ukuran, lokasi, serta jangka waktu pemasangan.

Bapenda mengingatkan bahwa wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2 persen per bulan dari pajak terutang. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat melakukan pencabutan izin hingga penurunan paksa reklame sesuai ketentuan yang berlaku.

Upaya penertiban tersebut juga sejalan dengan dorongan DPRD Medan yang sebelumnya meminta optimalisasi penerimaan pajak reklame karena dinilai masih memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD.

Bapenda berharap para pemilik dan penyelenggara reklame dapat segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa harus menunggu tindakan penertiban dari pemerintah.

Penerimaan pajak daerah yang optimal dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan fasilitas umum, serta pelayanan publik bagi masyarakat Kota Medan. (Reza)