Perubahan Propemperda Medan 2026 Ditetapkan, Fokus pada Kepastian Hukum

redaksi
18 Agu 2026 19:25
Medan News 0 7
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama DPRD Kota Medan menetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan Tahun 2026 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (18/8/2026).

Penetapan perubahan Propemperda tersebut dilakukan dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, Pj Sekda Medan Erfin Fahrurrazi, pimpinan perangkat daerah, serta camat se-Kota Medan.

Dalam rapat paripurna itu, Rico Waas menegaskan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) harus dilakukan secara terencana, tertib, dan berlandaskan kepastian hukum guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif.

“Perda dibentuk atas persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah. Karena itu, proses penyusunannya harus dikawal secara cermat mulai dari perencanaan, pembahasan hingga pengesahan,” kata Rico.

Menurut Rico, perubahan Propemperda 2026 dilakukan sesuai ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.

Regulasi tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah maupun DPRD untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas guna merespons kebutuhan mendesak yang memerlukan kepastian hukum.

Rico berharap seluruh Ranperda yang masuk dalam perubahan Propemperda 2026 dapat dibahas secara transparan, akuntabel, dan menghasilkan regulasi yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kita ingin melahirkan Perda yang memiliki kepastian hukum kuat dan dapat diimplementasikan secara efektif demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Medan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi antara Pemko Medan dan DPRD menjadi faktor penting dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah serta pelayanan publik. (Reza)