Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution usai menghadiri penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama percepatan sertifikasi tanah wakaf di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (27/8/2026).
MEDAN, kaldera.id – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengajak aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk berwakaf uang mulai Rp10.000 per bulan sebagai amal jariyah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
Ajakan tersebut disampaikan Bobby usai menghadiri penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama percepatan sertifikasi tanah wakaf di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (27/8/2026).
“Hari ini merupakan momentum yang baik bagaimana para ASN mau mewakafkan uangnya sebesar Rp10 ribu atau Rp20 ribu per bulan sebagai amal jariyah yang dapat digunakan untuk kepentingan umat,” kata Bobby.
Menurut Bobby, wakaf uang berbeda dengan zakat dan infak yang selama ini telah disalurkan ASN Pemprov Sumut melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Ia mengatakan ke depan Pemprov Sumut akan membahas kemungkinan penyaluran wakaf uang ASN melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI).
“Nanti kita akan mencoba bagaimana infaknya berupa wakaf uang diserahkan ke Badan Wakaf Indonesia,” ujarnya.
Bobby menegaskan mekanisme penghimpunan dan penyaluran wakaf uang tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama BWI agar berjalan transparan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah ASN.
Menurutnya, informasi mengenai pemanfaatan dana wakaf juga harus disampaikan secara terbuka sehingga para wakif mengetahui manfaat dan tujuan penggunaan dana yang mereka salurkan.
“Kalau misalnya nanti dari Pemprov ada wakaf uang dari ASN, tolong disampaikan penyalurannya ke mana saja,” katanya.
Bobby menyebut program wakaf uang ASN direncanakan mulai berjalan pada September 2026. Namun sebelum itu, Pemprov Sumut akan memastikan seluruh mekanisme dan ketentuan yang berlaku telah dipenuhi.
“Kami sampaikan dulu dan ada aturannya juga dalam mengumpulkan uang ASN. Nanti dikira gubernur mengumpulkan dipakai oleh gubernur. Termasuk akan kami sampaikan kepada bapak Kajati Sumut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin menegaskan wakaf uang yang digagas tersebut bersifat sukarela dan bukan kewajiban bagi ASN.
“Kalau mau mendapat ibadah untuk akhirat silakan,” kata Muhibuddin. (Reza)