Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (17/9/2026).
MEDAN, kaldera.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menandatangani komitmen bersama perbaikan tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi bersama seluruh kepala daerah dan ketua DPRD kabupaten/kota se-Sumatera Utara.
Komitmen tersebut mencakup pembenahan perencanaan, penganggaran serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah daerah.
Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution, Wakil Menteri Dalam Negeri Komjen Pol (Purn) Akhmad Wiyagus, Pimpinan KPK Johanis Tanak, perwakilan BPKP RI Setya Nugraha dan perwakilan LKPP.
Penandatanganan diawali Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution bersama Ketua DPRD Provinsi Sumut Erni Ariyanti Sitorus, kemudian diikuti kepala daerah dan ketua DPRD kabupaten/kota. Rico Waas turut menandatangani komitmen tersebut bersama Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen.
Bobby mengatakan rakor yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri bersama KPK tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pencegahan korupsi sekaligus mengantisipasi potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, kehadiran hampir seluruh kepala daerah di Sumut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menerima pembekalan sekaligus mengevaluasi tata kelola pemerintahan masing-masing.
“Kami berharap penanganan dan pencegahan korupsi di Sumut dilakukan secara komprehensif karena Sumut dan juga daerah lainnya itu terdiri dari banyak stakeholder dan itu tentu terkait satu sama lain,” kata Bobby.
Bobby juga menegaskan Pemprov Sumut bersama 33 pemerintah kabupaten/kota serta DPRD berkomitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memperkuat integritas.
“Bersama kepala daerah lainnya, DPRD kami berkomitmen untuk memperbaiki bersama, mengantisipasi dan mencegah terjadinya korupsi, dan kehadiran KPK hari ini mengingatkan kami kembali untuk terus meningkatkan integritas,” ujarnya.
Ia berharap upaya pencegahan korupsi tidak berhenti pada tingkat provinsi, tetapi diterapkan secara konsisten di seluruh kabupaten dan kota di Sumut.
Dalam rakor tersebut, Wamendagri Akhmad Wiyagus dan Pimpinan KPK Johanis Tanak turut memberikan paparan mengenai penguatan integritas dan pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Johanis menyoroti pentingnya penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebagai sistem peringatan dini terhadap potensi penyimpangan di lingkungan pemerintah daerah.
“Kita perlu memperkuat posisi APIP, bukan hanya dipilih di daerah, tetapi juga harus mendapat persetujuan dari Kemendagri, jadi enggak bisa diberhentikan oleh kepala daerah atau pejabat, harus dari Kemendagri dan kemudian kita perkuat payung hukumnya lewat Perpres,” kata Johanis.
Menurut Johanis, APIP yang memiliki posisi kuat dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih efektif sebelum persoalan berkembang menjadi perkara hukum.
Senada, Akhmad Wiyagus menyebut APIP memiliki posisi penting dalam mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Penyimpangan, kata dia, dapat lebih dahulu dideteksi dan diperbaiki sebelum masuk ke ranah aparat penegak hukum.
“Kalau APIPnya berkualitas maka pemerintahan akan berjalan lebih baik, bila ada penyimpangan sebelum ke APH ada opsi pengembalian, bila juga tidak dilaksanakan barulah ke APH. APIP itu partner Pemda, jadi bukan yang harus dihindari,” kata Akhmad. (Reza)