Tolak Vendor, Jabatan Melayang: 5 Kepsek SD Tebingtinggi Siap Tempuh Jalur Hukum

redaksi
21 Sep 2026 22:30
News Sumut 0 7
3 menit membaca

 

TEBINGTINGGI, kaldera.id – Pencopotan lima kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Tebingtinggi memicu polemik. Kelima kepala sekolah mengaku dicopot setelah menolak menyerahkan pengelolaan dana revitalisasi sekolah kepada pihak tertentu. Mereka bahkan berencana menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak dan menjernihkan persoalan tersebut.

Kelima kepala sekolah yang dicopot dari jabatannya pada Jumat (18/9/2026) itu yakni Elisa Lubis (Kepala SDN 163094), Tety Suryani (Kepala SDN 163095), Riski Kurniawan (Kepala SDN 163084), Novi Rambe (Plt Kepala SDN 163087), dan Reni (Plt Kepala SDN 166321).

Pencopotan tersebut menjadi sorotan karena terjadi saat sekolah-sekolah tersebut sedang menjalankan program revitalisasi dari Kementerian Pendidikan dengan total anggaran lebih dari Rp2,4 miliar.

Elisa Lubis mengaku persoalan bermula setelah para kepala sekolah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) Program Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun 2026 di Jakarta.

Menurut Elisa, setelah kembali ke Tebingtinggi, sejumlah kepala sekolah diminta menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada vendor tertentu. Permintaan itu, kata dia, ditolak karena program revitalisasi tersebut harus dilaksanakan secara swakelola sesuai petunjuk teknis dari kementerian.

“Saya menolak karena juknis menyebutkan pekerjaan dilaksanakan secara swakelola oleh kepala sekolah. Kami ingin menjalankan program sesuai aturan yang berlaku,” ujar Elisa.

Hal senada disampaikan Novi Rambe. Ia mengaku sempat mendapat ajakan untuk mengikuti arahan tertentu dengan alasan loyalitas kepada pimpinan. Bahkan, menurutnya, ada pihak luar yang mendatangi sekolah untuk membujuk kepala sekolah agar mengikuti mekanisme yang ditawarkan.

Sementara itu, Tety Suryani mengaku kecewa atas keputusan pencopotan tersebut. Apalagi masa tugasnya sebagai kepala sekolah tinggal beberapa bulan menjelang pensiun, sementara progres revitalisasi di sekolahnya disebut telah mencapai sekitar 70 persen.

“Ada tujuh sekolah penerima program revitalisasi. Namun yang dicopot hanya lima kepala sekolah. Kami juga khawatir terkait pertanggungjawaban anggaran karena sejak awal kepala sekolah yang ditetapkan sebagai penanggung jawab program,” katanya.

Kelima kepala sekolah itu menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan atas posisi mereka dalam pelaksanaan program revitalisasi.

Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran revitalisasi di lima sekolah tersebut meliputi SDN 163087 sebesar Rp597 juta, SDN 163084 sebesar Rp540 juta, SDN 163095 sebesar Rp531 juta, SDN 163094 sebesar Rp460 juta, dan SDN 166321 sebesar Rp311 juta.

Wali Kota Bantah Tudingan

Wali Kota Tebingtinggi H Iman Irdian Saragih membantah pencopotan tersebut berkaitan dengan proyek revitalisasi sekolah maupun dugaan pengondisian vendor.

Menurutnya, pergantian kepala sekolah dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan regenerasi aparatur sipil negara (ASN).

“Tidak benar itu. Pergantian dilakukan karena penyegaran. Ada kepala sekolah yang sudah menjabat enam sampai delapan tahun,” kata Iman.

Ia menegaskan proses pergantian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

Terkait kekhawatiran mengenai pertanggungjawaban dana revitalisasi yang sedang berjalan, Iman memastikan program tersebut tetap dapat dilanjutkan oleh pejabat yang baru.

“Apa yang sudah dikerjakan tentu menjadi tanggung jawab pejabat sebelumnya. Sisanya akan dilanjutkan kepala sekolah yang baru. Jadi tidak ada masalah,” ujarnya.

Polemik ini kini menjadi perhatian karena menyangkut pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang sedang berjalan sekaligus nasib lima kepala sekolah yang memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. (Reza)