280 Kasus dalam Setahun, Sumut Pasang Target Bebas Rabies pada 2030

redaksi
27 Sep 2026 17:04
Medan News 0 0 View
2 menit membaca

 

DELISERDANG, kaldera.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama pemerintah kabupaten/kota dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Sumut mendeklarasikan target Sumut bebas rabies pada 2030. Langkah ini ditempuh setelah ratusan kasus rabies masih ditemukan di daerah tersebut sepanjang tahun lalu.

Deklarasi digelar di Lapangan Astaka, Jalan Pancing, Deliserdang, Minggu (27/9/2026), dan disaksikan langsung Wakil Gubernur Sumut Surya.

Dalam kegiatan itu, Sumut juga menerima sertifikat Museum Rekor Indonesia (MURI) atas capaian vaksinasi rabies massal sebanyak 15 ribu dosis yang dilakukan secara serentak.

Surya mengatakan rabies masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Berdasarkan data yang disampaikan, Sumatera Utara mencatat 280 kasus rabies sepanjang 2025.

Menurutnya, angka tersebut menjadi peringatan bahwa upaya pencegahan tidak boleh kendur karena rabies merupakan penyakit mematikan yang sebenarnya dapat dicegah melalui vaksinasi dan pengendalian yang konsisten.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkomitmen memastikan ketersediaan vaksin rabies di seluruh kabupaten dan kota, memperkuat pusat kesehatan hewan, meningkatkan kapasitas tenaga medis veteriner, memperkuat surveilans, deteksi dini, pelaporan, serta penanganan kasus secara cepat dan tepat,” kata Surya.

Ia menegaskan target bebas rabies pada 2030 tidak mungkin dicapai hanya oleh pemerintah provinsi. Dibutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, organisasi profesi, perguruan tinggi, dunia usaha hingga masyarakat melalui pendekatan One Health yang mengintegrasikan kesehatan manusia, hewan dan lingkungan.

Surya juga menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat untuk memvaksinasi hewan peliharaan secara rutin. Menurutnya, rantai penularan rabies tidak akan terputus jika pemilik hewan mengabaikan vaksinasi.

“Saya juga mengajak seluruh masyarakat rutin memvaksinasi hewan peliharaannya. Kesadaran masyarakat merupakan kunci untuk memutus rantai penularan rabies,” ujarnya.

Selain menjadi bagian dari deklarasi, vaksinasi massal terhadap 15 ribu ekor hewan dinilai sebagai langkah konkret untuk meningkatkan cakupan perlindungan sekaligus membangun kesadaran publik terhadap bahaya rabies.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nuryani Zainuddin mengingatkan bahwa rabies bukan sekadar persoalan statistik.

Menurutnya, setiap kasus rabies selalu berdampak pada kehidupan manusia dan keluarga yang menjadi korban.

“Di balik satu kasus rabies, ada keluarga yang cemas, ada orang tua yang berharap anaknya dapat diselamatkan, dan ada kehidupan yang dapat berakhir karena penyakit rabies ini sebenarnya dapat kita cegah,” katanya.

Melalui deklarasi tersebut, seluruh pihak berkomitmen memperkuat vaksinasi, surveilans, deteksi dini, edukasi masyarakat dan kolaborasi lintas sektor guna mewujudkan Sumatera Utara bebas rabies pada 2030.

Target tersebut menjadi salah satu langkah besar untuk menekan angka kasus rabies yang masih ditemukan di sejumlah daerah serta melindungi masyarakat dari ancaman penyakit yang berisiko menyebabkan kematian. (Reza)