Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy
MEDAN, kaldera.id – Lambannya penanganan laporan bangunan bermasalah di Kota Medan menuai kritik dari DPRD. Anggota Komisi IV DPRD Medan, Rommy Van Boy, meminta Wali Kota Medan mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR), menyusul banyaknya laporan bangunan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tetapi belum ditindaklanjuti.
Kritik itu disampaikan Rommy dalam rapat bersama Wali Kota Medan dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Balai Kota Medan, Senin (19/10/2026).
Politisi Partai Golkar tersebut menilai lambannya respons Dinas PKPCKTR terhadap laporan yang disampaikan anggota dewan membuat fungsi pengawasan DPRD seolah-olah tidak berjalan maksimal di mata masyarakat.
“Karena lambatnya respons dari Dinas PKPCKTR, pengawasan kami (anggota DPRD Kota Medan) dianggap tidak maksimal. Padahal sudah sering kami informasikan ke Pak Kadis, tapi tidak ada tindak lanjutnya,” ketus Rommy.
Ia juga membantah isu yang mengaitkan dirinya dengan dugaan menjadi perantara atau menerima uang dalam persoalan bangunan tanpa PBG. Rommy menegaskan, dirinya tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin dan meminta seluruh bangunan yang terbukti melanggar ketentuan ditindak tanpa pandang bulu.
“Kalau memang tidak ada izinnya, tindak saja langsung. Apa yang ditunggu? Jangan karena kalian (PKPCKTR) diam, ini jadi isu liar di masyarakat. Saya sudah jadi korbannya, digiring-giring menerima sejumlah uang. Saya tegaskan semua itu tidak ada,” tegasnya.
Rommy mengatakan, DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan dapat menyampaikan rekomendasi atas persoalan yang ditemukan di tengah masyarakat. Sementara itu, pelaksanaan kebijakan serta penindakan administratif menjadi kewenangan pemerintah kota melalui perangkat daerah terkait.
“Kalau dibilang saya ada menerima uang, dari mana jalannya? Saya tidak punya wewenang soal izin PBG, tugas kami pengawasan. Makanya saya bilang Dinas PKPCKTR Kota Medan jangan diam saja, tindak semua kalau melanggar. Kalau tidak percaya, silakan tanya langsung, ada atau tidak ngasih uang ke saya,” ujarnya.
Ia juga meminta Dinas PKPCKTR memperkuat koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan agar penanganan bangunan yang terbukti melanggar ketentuan dapat berjalan efektif.
Menurut Rommy, laporan masyarakat maupun anggota dewan harus segera ditindaklanjuti untuk mencegah persoalan bangunan tanpa PBG terus berkembang menjadi polemik.
“Kita tidak bilang Kadis PKPCKTR Kota Medan ‘bermain’ atas maraknya bangunan liar saat ini, tapi masyarakat kan bertanya kenapa dibiarkan? Kalau kami sudah banyak menyampaikan laporan, memang Dinas PKPCKTR Kota Medan saja yang tidak respons. Artinya dewan sudah maksimal melakukan pengawasan dan membantu masyarakat,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Rommy mendukung evaluasi terhadap kinerja kepala dinas yang dinilai belum optimal menjalankan tugas dan bersinergi dengan pimpinan daerah.
“Kadis diletakkan pada jabatannya untuk membantu masyarakat dan mempercepat program Pak Wali dalam membangun Kota Medan. Jadi kalau tidak bisa kerja dan bersinergi, Pak Wali wajib mengevaluasi kadis di bidangnya masing-masing, termasuk Dinas PKPCKTR,” ungkapnya.
Rommy menyebut Wali Kota Medan juga telah menerima laporan masyarakat mengenai persoalan PBG. Karena itu, ia berharap evaluasi kinerja dapat mendorong percepatan penanganan laporan, termasuk menyoroti tingginya biaya konsultan yang dinilai perlu mendapat perhatian.
Ia menegaskan, penindakan terhadap bangunan yang melanggar ketentuan harus dilakukan secara konsisten tanpa tebang pilih. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian penanganan dan polemik mengenai bangunan bermasalah tidak terus berulang. (Reza)