Catut Nama Gubsu dan Wali Kota, Rp93 Juta Raib, PBG Bangunan Tak Terbit

redaksi
3 Nov 2026 18:23
Medan News 0 5
4 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Dugaan praktik percaloan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali mencuat di Kota Medan. Seorang pemilik bangunan di Jalan Bilal Ujung, Lingkungan XII, Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kecamatan Medan Timur, Fadil Muhammad, mengaku mengalami kerugian Rp93 juta setelah mempercayakan pengurusan izin kepada seorang konsultan berinisial JH. Nama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas turut dicatut untuk meyakinkan korban.

Persoalan tersebut diungkapkan Fadil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 4 DPRD Medan, Selasa (3/11/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi anggota dewan Datuk Iskandar Muda dan Edwin Sugesti Nasution.

Di hadapan anggota dewan, Fadil menjelaskan, uang Rp93 juta tersebut diserahkan untuk mengurus Keterangan Rencana Kota (KRK), PBG, dan sejumlah dokumen perizinan lainnya. Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp85 juta melalui transfer pertama dan Rp8 juta pada pembayaran berikutnya.

“Pertama saya mentransfer Rp85 juta dan terakhir Rp8 juta kepada oknum tersebut untuk pengurusan izin PBG,” ungkap Fadil.



Ia mengaku awalnya tidak memahami proses pengurusan perizinan bangunan. Atas rekomendasi seorang teman yang pernah menggunakan jasa JH, Fadil kemudian mempercayakan pengurusan izin pembangunan kafe seluas 900 meter persegi tersebut kepada yang bersangkutan.

Kepercayaan itu semakin kuat setelah JH mengaku memiliki hubungan kekerabatan dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Wali Kota Medan Rico Waas.

Namun, setelah uang diserahkan, proses pengurusan izin tidak kunjung tuntas. Fadil mengaku kesulitan mendapatkan kepastian dari konsultan tersebut, sementara uang yang telah dibayarkan juga tidak dikembalikan.

“Saya tidak tahu sama sekali bagaimana mengurus surat tersebut. Kemudian direkomendasikan teman untuk menggunakan jasa konsultan. Setelah bertemu, ada angka sekitar Rp93 juta. Namun, sampai sekarang tidak ada itikad baiknya,” katanya.

Komunikasi dengan JH, lanjut Fadil, lebih banyak dilakukan melalui telepon seluler. Bahkan, ia sempat mendapat teguran dari pihak kelurahan terkait dokumen perizinan bangunan yang sedang dikerjakannya.

Merasa dirugikan, Fadil akhirnya memutuskan mengalihkan pengurusan perizinan kepada pihak lain. Hasilnya, dokumen KRK kini telah terbit, sedangkan PBG masih dalam proses.

“Setelah saya alihkan ke orang lain, sekarang KRK-nya sudah terbit. Saya berharap bangunan tersebut tidak disegel dinas terkait karena izin bangunannya masih dalam proses,” ujarnya.

Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengingatkan bahwa pemilik bangunan tetap memiliki tanggung jawab karena telah memulai pembangunan sebelum PBG diterbitkan.

“Walau demikian, pemilik bangunan mengaku sudah mengurus izinnya, tetapi dengan orang yang salah,” kata Paul.

Ia menyarankan Fadil melanjutkan pengurusan PBG melalui pihak yang memiliki kompetensi dan legalitas jelas. Paul juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku memiliki hubungan dekat dengan pejabat untuk menawarkan jasa pengurusan perizinan.

“Jangan lagi berhubungan dengan orang yang tidak jelas, yang mengaku sebagai kerabat Gubsu dan Wali Kota. Silakan berkonsultasi dengan Dinas Perkim. Nanti Dinas Perkim akan mengarahkan beberapa daftar konsultan resmi yang bisa mengurus PBG,” tegasnya.

Perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, Gomgom Gultom, mengatakan pihaknya memiliki sekitar 100 konsultan resmi yang dapat menjadi pilihan masyarakat untuk mengurus PBG.

“Kami akan memberikan 100 daftar nama konsultan resmi. Masyarakat tinggal memilih. Apabila nantinya ada konsultan yang ingkar, akan kami laporkan ke Ikatan Arsitek Indonesia (IAI),” jelas Gomgom.

Anggota Komisi 4 DPRD Medan dari Fraksi PAN, Edwin Sugesti Nasution, turut mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak yang membawa-bawa nama pejabat, termasuk Wali Kota Medan dan Gubernur Sumatera Utara, untuk menawarkan kemudahan pengurusan izin.

Ia meminta Pemko Medan aktif menyampaikan imbauan melalui media sosial agar masyarakat tidak menjadi korban praktik percaloan.

“Siapa pun yang membawa-bawa nama Wali Kota Medan ataupun Gubernur Sumatera Utara dalam pengurusan PBG harus diwaspadai. Jangan mudah percaya kepada oknum. Kantor pemerintah ini jelas dan mudah dicari, jadi masyarakat sebaiknya mengurus langsung ke Perkimcikataru atau menggunakan konsultan yang memiliki kantor dan bukti pembayaran yang jelas,” katanya.

Senada, Datuk Iskandar Muda dari Fraksi PKS meminta pemerintah dan dinas terkait membantu menyelesaikan persoalan warga sekaligus memperketat pengawasan terhadap praktik percaloan perizinan.

“Jangan mengurus melalui media sosial atau calo yang tidak jelas. Gunakan konsultan yang memiliki kantor dan kuitansi sebagai bukti bahwa mereka memang berhak dan mampu mengurusnya. Pemerintah harus mengingatkan masyarakat agar tidak menjadi korban,” ujarnya.

Paul menegaskan, Komisi 4 tetap mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perizinan bangunan. Namun, pemerintah juga harus memastikan proses pengurusan PBG berlangsung transparan dan memberikan pendampingan kepada warga yang membutuhkan.

Komisi 4 DPRD Medan berharap persoalan tersebut menjadi peringatan agar masyarakat tidak menyerahkan pengurusan perizinan kepada pihak yang tidak jelas legalitas dan tanggung jawabnya. (Reza)