Pemerintah Buka Keran Impor Gula 438 Ribu Ton

Pemerintah Buka Keran Impor Gula 438 Ribu Ton
Pemerintah Buka Keran Impor Gula 438 Ribu Ton

JAKARTA, kaldera.id- Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM) sebanyak 438,8 ribu ton. Sebelumnya, GKM merupakan bahan baku gula kristal putih (GKP) yang dikonsumsi masyarakat.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan upaya tersebut bertujuan menjaga pasokan bahan pokok di tengah penyebaran virus corona.

“Izin impor yang telah diterbitkan sebanyak 438,8 ribu ton, yang dapat penuhi kebutuhan hingga Mei 2020,” katanya, Selasa (3/3/2020).

Dia mengatakan izin impor diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta. Namun demikian, ia tidak merinci perusahaan importir yang terlibat.  Menurutnya, gula mentah impor tersebut akan tiba dalam beberapa hari ke depan.

Selain gula, Kemendag juga telah menerbitkan izin impor bawang putih sebanyak 25,83 ribu ton. Namun, jumlah itu lebih rendah dari yang disampaikan sebelumnya oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan yakni sebanyak 62 ribu ton.

Oke mengatakan bawang putih impor akan didatangkan dari China dan India. Dia memastikan bawang putih dari China tidak menjadi perantara virus corona.

Menteri Perdagangan Tidak Melarang Impor

Terkait impor, Agus memastikan tidak melarang impor selama penyebaran wabah virus corona, kecuali binatang hidup dari China. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari RRT.

“Sekali lagi kami katakan tak ada larangan impor selain hewan hidup dari China. Jadi impor selain ini (hewan hidup dari China) tetap jalan sesuai dengan apa yang telah dijalankan sebelumnya,” tuturnya.

Kemendag menyebutkan jenis binatang yang dilarang mencakup 53 pos tarif barang. Binatang yang dimaksud antara lain kuda, keledai, bagal, dan nagil hidup.

Kemudian binatang hidup jenis lembu, antara lain babi hidup, biri-biri, dan kambing hidup. lalu dari golongan unggas hidup, yaitu ayam dari spesies gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea. Pemerintah juga melarang sementara impor binatang hidup lainnya yang menyusui.

Selain itu, larangan impor juga termasuk binatang hidup pada komedi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya. Lebih lanjut, binatang hidup pada sirkus keliling dan travelling menagerie, serta teater keliling.(ulf/sfr/cnn/finta rahyuni)