Jaringan Antarnegara Disikat, 37 Kg Sabu Gagal Beredar

MEDAN, kaldera.id – Jaringan narkotika internasional dibongkar tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan gabungan di Aceh dan Sumut. Barang bukti 37 kg sabu-sabu pun gagal beredar.

Pengungkapan ini dipaparkan Deputi Pemberantasan Narkotika BNN RI Irjen Pol Arman Depari di Kantor BNNP Sumut Jalan Medan Estate, Senin (29/6/2020). Ia mengatakan, pengungkapan ini dilakukan bersama tim gabungan. Yakni, BNN RI, Kanwil Bea Cukai Sumut, BNNP Sumut, BNNK Pidie dan KPPBC Lhokseumawe.

Barang haram itu disita dari lima tersangka. Yakni, MF, MR, BW, AM dan RZ. Para tersangka di kenakan Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. “Lima orang tersangka ditangkap di lokasi berbeda,” ungkap Arman didampingi Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial, SH kepada wartawan.

Arman menjelaskan, jika pengungkapan ini berawal dari informasi laporan Puskoops Interdiksi Terpadu akan ada penyeludupan sabu dari Malaysia masuk ke perairan Kuala Bireuen. Rencananya sabu akan diedarkan ke Sumut.

Menindaklanjuti hal tersebut, BNN RI berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Aceh dan melakukan patroli di kawasan perairan Malaysia, Sabtu (27/6/2020). Diketahui, dua tersangka MF dan MR membawa sabu ke Medan dalam jumlah besar. Tim pun bekuk MF dan MR di kawasam Kota Binjai. Dari keduanya, petugas amankan 29 kg sabu yang dibungkus dalam kemasan.

Pengembangan dilakukan petugas dengan membekuk tersangka lainnya yang menerima barang haram itu di Medan. Yakni BW dan AM ditangkap di area parkir Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto Medan. BW dan AM diketahui penerima barang bukti di Sumut. Pengembangan dilanjutkan ke wilayah Bireuen dan ditemukan lagi 8 bungkus sabu di dalam gudang. Tersangka RZ pun ikut diangkut tim gabungan.

Arman mengatakan, jika sabu-sabu tersebut dikendalikan pentolan jaringan tersebut di Malaysia. Sabu-sabu dikirim dari Malaysia ke Bireuen, untuk selanjutnya di pasarkan di Medan dan sekitarnya. “Pemasok barang bukti berinisial CDR saat ini keberadaannya di Penang, Malaysia. Pengungkapan awalnya dari Bireuen hingga ke Medan,” jelasnya. (haris)