Reza Pahlevi Lubis
MEDAN, kaldera.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Medan yang dijadwalkan membahas berbagai persoalan penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-59 Kota Medan tahun 2026 terpaksa dibatalkan setelah Camat Medan Sunggal M Irfan Abdillah tidak menghadiri rapat tersebut.
Ketua Komisi 1 DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, mengaku kecewa atas ketidakhadiran Camat Medan Sunggal dalam rapat yang digelar di ruang Komisi 1 DPRD Medan, Senin (8/6/2026).
Menurut Reza, pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan terkait sejumlah persoalan yang mencuat dalam pelaksanaan MTQ ke-59 Kota Medan yang berlangsung di Kecamatan Medan Sunggal.
“Pelaksanaan MTQ ini patut dievaluasi. Kita ingin memastikan ke depan tidak ada lagi persoalan dalam penyelenggaraan kegiatan keagamaan yang menggunakan anggaran pemerintah,” kata Reza.
Politikus Golkar itu menegaskan, DPRD perlu memperoleh penjelasan langsung dari pihak terkait mengenai berbagai temuan dan keluhan yang berkembang di masyarakat, termasuk dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan anggaran yang telah dialokasikan.
RDP tersebut sejatinya menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk pihak kecamatan dan penyelenggara kegiatan. Namun, Camat Medan Sunggal maupun pihak vendor pelaksana tidak hadir dalam rapat yang telah dijadwalkan sejak pukul 10.00 WIB.
“Karena pihak yang paling berkepentingan tidak hadir, rapat akhirnya kami batalkan dan akan dijadwalkan kembali dalam waktu dekat,” ujarnya.
Penyelenggaraan MTQ ke-59 Kota Medan sebelumnya menjadi sorotan setelah muncul kritik terhadap kondisi lokasi pelaksanaan yang dinilai belum siap meski anggaran kegiatan disebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
Sejumlah pihak menilai fasilitas pendukung di lokasi masih jauh dari ideal. Area sekitar venue dilaporkan berlumpur, becek, dan sulit dilalui pengunjung. Bahkan alat berat masih terlihat beroperasi di kawasan yang telah digunakan sebagai lokasi parkir saat kegiatan berlangsung.
Selain itu, PT Angsamas Ratu Tama selaku vendor pelaksana juga menjadi perhatian karena merupakan perusahaan yang sebelumnya menangani MTQ ke-58 Kota Medan tahun 2025 di Kecamatan Medan Deli dan sempat mendapat kritik terkait pelaksanaan kegiatan.
Menanggapi ketidakhadirannya, Camat Medan Sunggal M Irfan Abdillah menyatakan tidak dapat memenuhi undangan DPRD karena pada waktu yang bersamaan sedang mengikuti rapat di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan.
Meski demikian, Komisi 1 DPRD Medan memastikan akan kembali menjadwalkan pemanggilan guna memperoleh penjelasan langsung terkait penyelenggaraan MTQ ke-59 serta penggunaan anggaran kegiatan tersebut.
“Kami ingin semua persoalan ini terang dan jelas. Karena yang dibahas bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menyangkut penggunaan anggaran publik dan kualitas pelaksanaan kegiatan keagamaan,” kata Reza. (Reza)