Muttaqien Hasrimy
MEDAN, kaldera.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Judi Online untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan praktik judi online di kalangan aparatur pemerintah. Langkah tersebut menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut, Muttaqien Hasrimy, mengatakan pembentukan satgas merupakan komitmen Pemprov Sumut untuk memastikan seluruh aparatur di lingkungan pemerintah provinsi terbebas dari aktivitas judi online.
“Saat ini sudah dibentuk Satgas Judi Online. Tujuannya agar seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumut bebas judi online, termasuk PPPK penuh waktu, paruh waktu, dan pegawai BUMD. Saya ditunjuk sebagai Ketua Satgas,” kata Muttaqien dalam temu pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Rabu (24/6/2026).
Menurut Muttaqien, satgas tidak hanya bertugas melakukan pengawasan, tetapi juga memperkuat sistem pendeteksian melalui kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pemprov Sumut dan PPATK telah menjalin kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan ASN yang terindikasi terlibat judi online. Sebagai tindak lanjut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut telah menyerahkan data ASN kepada PPATK untuk dilakukan proses analisis dan pendeteksian.
“Kami sudah mengirimkan data ASN tahun 2025. Saat ini PPATK sedang melakukan pendeteksian dan dalam waktu dekat akan mengeluarkan data terbaru terkait ASN yang terpapar judi online,” ujar Muttaqien.
Ia menjelaskan, ruang lingkup kewenangan Satgas Judi Online difokuskan pada pengawasan aparatur di lingkungan Pemprov Sumut. Data yang dikirim mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK penuh waktu dan paruh waktu, serta pegawai BUMD.
“Wewenang kami dibatasi pada pengawasan ASN. Setelah data dianalisis PPATK, hasilnya akan menjadi dasar untuk langkah pembinaan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pembentukan satgas tersebut diharapkan dapat memperkuat integritas aparatur pemerintah sekaligus mencegah keterlibatan ASN dalam aktivitas judi online yang berpotensi merugikan diri sendiri, keluarga, maupun institusi tempat mereka bekerja.
Dalam kesempatan yang sama, Muttaqien juga menanggapi pelaksanaan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang pengawasan dan penindakan penggunaan rokok elektronik atau vape bagi ASN, non-ASN, dan pegawai BUMD di lingkungan Pemprov Sumut.
Menurutnya, instruksi tersebut masih dalam tahap penyusunan mekanisme pelaksanaan. Satpol PP bersama Inspektorat dan BKD Sumut akan menggelar rapat koordinasi untuk membahas pola pengawasan serta sanksi yang akan diterapkan.
“Kami masih melakukan koordinasi dengan Inspektorat dan BKD terkait mekanisme dan sanksinya. Satpol PP siap melaksanakan tugas di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan pembinaan dan selanjutnya diserahkan kepada OPD masing-masing untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Muttaqien.
Pemprov Sumut berharap pembentukan Satgas Judi Online dan penguatan pengawasan terhadap perilaku aparatur dapat menciptakan lingkungan birokrasi yang profesional, berintegritas, serta menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjauhi praktik judi online dan perilaku yang bertentangan dengan aturan. (Reza)