Atas Arahan Gubsu, Tim Terpadu Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kotanopan

redaksi
2 Jul 2026 17:42
Medan News 0 6
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menunjukkan keseriusannya memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Menindaklanjuti arahan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan laporan yang beredar di media sosial, Tim Terpadu turun langsung melakukan penertiban aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kamis (2/7/2026).

Dalam operasi tersebut, tim menemukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang masih menggunakan alat berat di sejumlah lokasi. Aktivitas itu diduga dikelola oleh pihak berinisial GD dan PW.

Setibanya di lokasi, Tim Terpadu langsung menghentikan aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung serta melakukan pemeriksaan terhadap alat berat dan sarana pendukung operasional yang digunakan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut Heri Wahyudi Marpaung mengatakan penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, serta instansi terkait lainnya.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan ilegal.

“Kegiatan penertiban dilaksanakan secara terpadu sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, dan memulihkan kawasan yang terdampak akibat aktivitas pertambangan tanpa izin,” ujar Heri.

Dari hasil peninjauan lapangan, aktivitas PETI yang ditemukan dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Dampak yang teridentifikasi antara lain perubahan bentang alam akibat pengerukan, kerusakan daerah aliran sungai (DAS), hilangnya vegetasi di sekitar lokasi tambang, hingga terbentuknya lubang-lubang bekas galian yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Selain itu, aktivitas tambang ilegal tersebut juga berpotensi mencemari kualitas air sungai dan mengganggu keseimbangan ekosistem perairan di kawasan sekitar.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut Dedi Jamiansyah Putra menyebutkan tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit alat berat jenis ekskavator, aki atau baterai alat berat, serta sejumlah peralatan pendukung operasional lainnya.

“Seluruh barang bukti telah diamankan sesuai prosedur dan akan diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Dedi.

Ia menegaskan operasi berjalan aman dan lancar. Keberhasilan penertiban tersebut menjadi bukti bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

Untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi, Tim Terpadu merekomendasikan penguatan pengawasan melalui patroli rutin di wilayah-wilayah rawan PETI, penegakan hukum yang konsisten terhadap para pelaku, serta percepatan rehabilitasi lingkungan pada kawasan yang telah mengalami kerusakan.

Pemprov Sumut juga memastikan akan terus menindak setiap aktivitas pertambangan tanpa izin yang ditemukan di wilayah Sumatera Utara, termasuk dengan penghentian langsung di lokasi dan proses hukum terhadap pihak yang terlibat.

Masyarakat turut diajak berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal serta segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan praktik PETI di wilayahnya. (Reza)