David Roni Ganda Sinaga
MEDAN, kaldera.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan mempertanyakan keterlambatan Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengajukan Ranperda Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Fraksi PDI Perjuangan menilai perubahan Perda tersebut bersifat urgen karena berkaitan dengan keuangan daerah dan hak-hak keuangan kepala daerah. Sorotan terutama diarahkan pada tenggat waktu yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan David Roni Ganda Sinaga mewakili Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan dalam penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (21/9/2026).
David mengatakan, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 900.1.23.1/4383 yang diterbitkan 16 September 2025, kepala daerah bersama DPRD diwajibkan melakukan perubahan Perda dalam waktu paling lama 15 hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima.
“Bila dihitung dari tanggal penerbitannya, surat sudah satu tahun lalu dikeluarkan, terus kenapa baru sekarang diajukan draf Ranperda perubahan?” kata David.
Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemko Medan menjelaskan tindak lanjut yang telah dilakukan sejak surat tersebut diterbitkan hingga akhirnya Ranperda perubahan diajukan untuk dibahas bersama DPRD.
Menurut David, surat tersebut bukan hanya memerintahkan perubahan Perda, tetapi juga menegaskan adanya konsekuensi apabila ketentuan tersebut tidak ditindaklanjuti. Dampaknya berkaitan langsung dengan keuangan daerah serta hak-hak keuangan kepala daerah.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti alasan evaluasi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024. Salah satunya berkaitan dengan tarif yang dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat Kota Medan serta adanya objek retribusi potensial yang belum tercantum dalam Perda.
Perubahan tersebut juga diperlukan untuk menyelaraskan Perda dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Ranperda perubahan, sejumlah ketentuan turut disesuaikan. Di antaranya Pasal 45 mengenai objek opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dihapus karena dinilai merupakan pengulangan ketentuan dalam Pasal 4.
Hal serupa berlaku pada Pasal 50 mengenai objek opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang juga dihapus karena merupakan pengulangan ketentuan dalam Pasal 4.
Penyesuaian lainnya menyangkut tarif tindakan medis pada retribusi pelayanan kesehatan agar tidak dibedakan berdasarkan kelas perawatan. Rincian tarif titipan luar sterilisasi alat dan dekontaminasi juga dipindahkan ke kelompok retribusi jasa usaha.
Fraksi PDI Perjuangan turut mempertanyakan ketentuan tarif retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), khususnya tabel indeks terintegrasi yang disesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
David meminta penjelasan apakah mekanisme penentuan tarif retribusi PBG yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 sebelumnya bertentangan dengan ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2021.
Pertanyaan tersebut disampaikan karena Fraksi PDI Perjuangan mengaku kerap menerima keluhan masyarakat terkait proses pengurusan PBG yang dinilai rumit dan membutuhkan biaya tinggi sejak Perda PDRD diberlakukan.
“Apakah ada hubungannya evaluasi ini dengan rumit dan tingginya biaya pengurusan retribusi PBG karena ada kesalahan yang dilakukan dalam perhitungan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) bangunan gedung di Kota Medan?” ujarnya.
Di bagian akhir pemandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemko Medan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat dalam menentukan maupun menyesuaikan tarif pajak dan retribusi daerah.
Penyesuaian tarif, kata David, juga harus mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha sehingga iklim investasi di Kota Medan tetap kondusif dan berkembang. (Reza)