MEDAN, kaldera.id – Dokumen laporan pengerjaan drainase di Jalan Multatuli, Kecamatan Medan Maimoon, Jalan Gedung Arca, Kecamatan Medan Kota dan Jalan Selamat, Kecamatan Medan Amplas diduga dipalsukan. Hal ini untuk memuluskan pelunasan pembayaran proyek tersebut meskipun belum tuntas dilakukan.
Dugaan ini muncul berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Inspektorat Kota Medan atas temuan tersebut.
Menurut Inspektur Kota Medan, Ihwan Habibi Daulay, saat pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini Plt Kadis Pekerjaan Umum Kota Medan, Zulfansyah oleh Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut semua dokumen hasil pengerjaan dilampirkan.
Bahkan, sebelum SPM ditandatangani harus ada Berita Acara Serah Terima (BAST) pengerjaan dari pihak ketiga kepada PPTK.
Selanjutnya bagian pengawas pengerjaan meninjau ke lapangan untuk memastikan apakah pengerjaan sudah selesai atau sesuai dengan disampaikan.
Laporan itu nantinya turut dilampirkan saat pengajuan SPM. Dari situlah baru diputuskan apakah dibayar penuh atau tidak.
“Pemeriksaan kami difokuskan ke PPTK. Dari situ awal persoalan ini muncul. Mereka terus kami periksa,” tegas Ihwan ketika ditemui kaldera.id di ruang kerjanya, Jumat (17/1/2020).
Ihwan menjelaskan, apabila semua laporan disampaikan sesuai dengan kondisi di lapangan tidak akan terjadi hal seperti ini.
Dia juga mengungkapkan, tidak ada alasan bagi KPA atau Plt Kadis PU Kota Medan ini dilakukan karena ditekan pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan untuk segera menyerahkan laporan.
“Apabila seorang KPA ragu atas hasil laporan disampaikan stafnya, maka dirinya harus cek lapangan lagi. Sesuai atau tidak. Tidak ada alasan tertekan atau buru – buru. Tidak bisa seperti itu,” jelasnya.
Dia menduga, penandatanganan itu dilakukan karena hanya melihat laporan yang disampaikan dan melihat semua staf sudah memparaf. Tidak meninjau ke lapangan atau mengecek semua secara detail.
“Hasilnya nanti kami sampaikan. Sekarang belum bisa. Begitu juga sanksi yang diberikan,” pungkasnya. (reza sahab)