MEDAN, kaldera.id – Direktur Utama PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya dipecat dari jabatannya. Pemecatan Rusdi tertuang dalam surat keputusan bernomor 821.2/43.K/2020 tertanggal 16 Januari.
Surat itu ditandatangani Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman. Dalam surat keputusan tersebut, tidak hanya Rusdi yang dipecat, tapi juga dua direksi lainnya yakni, Direktur Operasional Yohny Anwar dan Direktur Pengembangan Arifin Rambe.
“Masalah ini murni terkait kinerja,” ungkap Kabag Perekonomian Setdako Medan yang juga anggota dewan pengawas perusahaan daerah, Nasib, Senin (20/1/2020).
Nasib menjelaskan saat hari pertama kerja ditahun 2020, Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution sudah memberikan peringatan kepada seluruh Direksi PD Pasar untuk membenahi 3 pasar tradisional yakni Pasar Marelan, Pusat Pasar, dan Pasar Kampung Lalang dalam waktu dua minggu.
“Tidak ada juga perbaikan dilakukan sampai batas waktu ditentukan. Akhirnya keputusan diambil. Jadi, murni terkait kinerja,” tambahnya.
Nasib sendiri ditunjuk Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution menjadi Plt Dirut PD Pasar sampai pejabat definitif ditunjuk.(reza sahab)