Hindari Konvoi Kendaraan, 110 Titik Jalan Disekat Pada Malam Takbiran

rapat koordinasi pengamanan malam takbiran perayaan Idul Fitri 1441 H/2020 di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang di Ruang Rapat Rupatama Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said Medan, Selasa (12/5/2020).
rapat koordinasi pengamanan malam takbiran perayaan Idul Fitri 1441 H/2020 di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang di Ruang Rapat Rupatama Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said Medan, Selasa (12/5/2020).

MEDAN, kaldera.id – Sebanyak 110 titik di Kota Medan dan Deliserdang akan disekat pada malam takbiran Idul Fitri 1441 H. Hal ini untuk menghindari konvoi/pawai kendaraan.

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi pengamanan malam takbiran perayaan Idul Fitri 1441 H/2020 di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang di Ruang Rapat Rupatama Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said Medan, Selasa (12/5/2020).

Dengan adanya penyekatan jalan yang direncanakan mulai Pukul 20.00 Wib sampai Pukul 06.00 Wib tidak menimbulkan keramaian maupun kemacatan.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, perlunya kesiapsiagaan dari semua unsur untuk mempersiapkan pengamanan jelang malam takbiran. Oleh karenanya, dia berharap kerjasama yang melibatkan unsur TNI, pemuka agama terutama pemerintah.

“Kami menyadari bahwa Polri tidak bisa kerja sendiri. Tentu dibutuhkan bantuan dan dukungan dari kita semua. Mengingat, tantangan tugas kita saat ini lebih besar karena adanya wabah Covid-19. Namun, apa yang kita lakukan dasarnya adalah demi kepentingan masyarakat,” ungkapnya.

Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar memaparkan sejumlah rencana penyekatan jalan yang akan dilakukan.

Sebanyak 770 personil disiapkan untuk melakukan penyekatan di 110 titik jalan tersebut.

Dengan rinciansetiap titik penyekatan berjumlah 7 orang terdiri dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan petugas dari Dinas Kesehatan.

Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman mengatakan, Pemko Medan mendukung penuh rencana penyekatan jalan tersebut. Hal ini sejalan dengan penegakan Perwal No11/2020 tentang karantina kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Medan.

“Masyarakat sudah terbiasa mengadakan konvoi dan pawai takbiran. Namun, kondisi saat ini berbeda. Kita tengah dihadapkan dengan wabah penyakit yang tidak terlihat dan bisa menjangkit siapa dan kapan saja. Maka hal ini penting agar penerapan sosial dan physical distancing benar-benar berjalan. Tujuan kita bersama adalah menghambat penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Dirinya juga menekankan bahwa perlu pemahaman jelas di masyarakat agar rencana penyekatan jalan ini tidak menimbulkan persepsi yang salah.

“Artinya bukan takbirannya yang dilarang, namun kegiatan konvoi dan pawainya yang dihindari untuk dilakukan. Kami berharap kita semua dapat menyampaikan dengan jelas maksud dari rencana penyekatan ini,” tambahnya.

Menurutnya, takbir bisa dikumandangkan melalui masjid atau dari rumah masing-masing agar tidak menimbulkan keramaian di jalan raya.

Pemko Medan akan melakuka koordinasi lebih lanjut dengan pihak Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS terkait hal tekhnis di lapangan termasuk mempersiapkan petugas di titik penyekatan. (reza sahab)