MEDAN, kaldera.id – Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang, Organisasi, Hukum dan Komunikasi, Yudha Johansyah meminta kepada Pj. Gubernur Sumatera Utara Hassanudin dapat menerbitkan Peraturan Gubernur (pergub) tentang keanggotaan Kadin dan pengembangan dunia usaha.
Hal serupa, kata dia, telah diterbitkan Gubernur Jabar, DKI dan Jatim. Hal ini disampaikannya saat melakukan audiensi dengan PJ. Gubernur Sumatera Utara, bersama Ketua Kadin Sumut dan dewan pengurus baru-baru ini di Kantor Gubsu.
Diskusi dengan Pj. Gubsu berlangsung cukup terbuka mengenai perkembangan dunia usaha dunia industri (DUDI). Kadin Sumatera Utara sebagai mitra pemerintah terus berkoordinasi dan berkomunikasi dalam memberikan masukan kepada pemerintah khususnya dalam menjaga stabilitas organisasi, himpunan maupun asosiasi yang ada di Sumatera Utara, kata Yudha Johansyah.
Yudha Johansyah yang juga Ketua Pokja Pergub menyampaikan perihal draft peraturan gubernur mengenai keanggotaan Kadin dan pengembangan dunia usaha. Terkait dengan rancangan pembuatan Pergub ini telah dilakukan pembahasan sebelumnya oleh Pokja di Gedung Kadin Sumatera Utara, ungkapnya.
Selanjutnya, Yudha Johansyah juga mengatakan pentingnya seluruh organisasi, himpunan, maupun asosiasi pengusaha untuk bergabung dengan Kadin Sumatera Utara. Hal ini menurutnya bertujuan untuk mewujudkan dunia usaha yang kuat, berdaya cipta dan berdaya saing tinggi.
Selain itu, Kadin merupakan wadah bagi pengusaha Indonesia dan induk organisasi dari organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha yang berperan aktif sebagai mitra pemerintah dalam bidang perekonomian serta memberikan pembinaan dan pemberdayaan dunia usaha, tegasnya.
“Draft untuk Pergub telah selesai kami buat pada beberapa bulan yang lalu dimasa Gubernur Edy Rahmayadi. Namun saat itu kami belum sempat menyampaikannya. Baru kali inilah kami dapat menyampaikan kepada Pj. Gubernur,” kata dia.
Draft Pergub itu memuat berbagai hal, diantaranya mengenai sasaran keanggotaan Kadin, fungsi, tugas pokok, pembagian peran dengan organisasi dan asosiasi, prinsip pengembangan dunia usaha, penciptaan wirausaha baru hingga memfasilitasi kemitraan usaha antara pelaku usaha di berbagai jenis dan tingat wilayah, jelasnya.
“Pergub ini perlu kita dorong dan didukung bersama agar dunia usaha dan pemerintah dapat bersinergi dalam berbagai hal, khususnya dalam pengembangan dunia usaha dan perekonomian di Provinsi Sumatera Utara. Hal ini merupakan sebagai langkah cepat dan konkrit dari Kadin selaku mitra strategis pemerintah,” ujar Yudha Johansyah saat mengakhiri perbincangan dengan media.