KPU Tapsel Dikualifisir Lakukan Pelanggaran Di Pergantian Wakil Cabup Dolly Pasaribu

SIPIROK, kaldera.id – Dua hari menjelang penetapan pasangan calon peserta Pilkada serentak tahun 2024, dinamika ‘pergolakan’ politik di Kabupaten Tapanuli Selatan mulai hangat. Penggantian pasangan pendamping Calon Bupati Dolly Pasaribu dinilai berbau pelanggaran.

Pasangan calon jalur perseorangan yang tadinya Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchori, kini berubah menjadi Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Parulian Nasution.

KPU Republik Indonesa cq KPU Sumatera Utara cq KPU Tapanuli Selatan dikualifisir (dinilai) melakukan pelanggaran administrasi pemilihan pada pergantian Calon Wakil Bupati Ahmad Buchori ke Parulian Nasution.

Hal ini sesuai surat Ketua Bawaslu Tapsel nomor 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada Ketua KPU Tapsel, dan salinannya beredar luas pada Jum’at (20/9/2024).

Surat bercap stempel tertanggal 19 September 2024 dan diteken Ketua Bawaslu Tapsel, Taufik Hidayat, itu memiliki berkas lampiran berupa Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 024/Reg/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024.

Kajian itu berisi penjelasan tentang langkah dan kesimpulan yang telah dilakukan terhadap laporan Armen Sanusi Harahap ke Bawaslu RI. Armen melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan pada proses pergantian pasangan calon di Pilkada Tapsel.

Armen keberatan dan kemudian melaporkan seluruh komisioner KPU RI, KPU Sumut dan KPU Tapsel ke Bawaslu RI. Karena telah meloloskan pergantian pasangan Cabup Dolly Pasaribu di Pilkada Tapsel, yang awalnya Ahmad Buchori berganti ke Parulian Nasution.

Menurutnya, Ahmad Buchori masih belum memenuhi syarat calon, karena tidak pernah menghadiri pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang dihunjuk KPU Tapsel, yaitu RSUP Adam Malik Medan.

Terkait laporan Armen Sanusi ini, Bawaslu Tapsel telah memintai klarifikasi sejumlah pihak dan menuangkannya dalam sebuah berita acara. Komisioner KPU RI tidak ada mengutus perwakilannya dan hanya mengirimkan surat tanggapan ke Bawaslu Tapsel.

“7 September 2024 kita coba klarifikasi secara meeting zoom, tapi tidak ada perwakilan KPU RI yang hadir. Besoknya, mereka kirim surat tanggapan, namun hanya kita jadikan sebagai penjelasan tambahan, karena si penulis surat tidak diambil sumpah,” kata Ketua Bawaslu Tapsel Taufik Hidayat.

Kemudian dilakukan permintaan keterangan ke KPU Sumut dan KPU Tapsel, pada intinya komisioner penyelanggara Pemilu itu manyatakan pergantian Buchori ke Parulian sudah sesuai mekanisme tahapan dan peraturan.

Selain itu, Bawaslu Tapsel juga telah memintai keterangan saksi-saksi pelapor Armen Sanusi Harahap. Yaitu Irmansyah, Edison Rambe, Mohammad Syaifullah Rizky Lubis dan Johan Adi Putra. Para saksi ini adalah warga Tapsel dan telah memiliki hak pilih.

Dari seluruh bukti dan keterangan yang dihimpun Bawaslu Tapsel dalam penanganan laporan ini, disimpulkan bahwa KPU Tapsel dikualifisir melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dalam hal pergantian Buchori ke Parulian.

Keputusan KPU Tapsel Dinilai Bertentangan

Keputusan KPU Tapsel menerima pergantian itu, dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 126 dan Pasal 14 ayat (2) huruf e Peraturan KPU No.8 tahun 2024 dan Surat Dinas KPU No.1998/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 8 September 2024.

Untuk itu, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Tapsel untuk melakukan pergantian bakal pasangan calon Dolly Putra P. Pasaribu dan Ahmad Buchori sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang ditentukan.

Yakni harus sesuai Pasal 126 dan Pasal 14 ayat (2) huruf e PKPU No.8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Juga harus sesuai Keputusan KPU No.1229 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.