Di Balik Kisah Tutupnya Program Studi

redaksi
9 Jun 2026 12:01
8 menit membaca

Oleh Armin Nasution

MEDAN, kaldera.id – PEKAN lalu Mendiktisaintek Brian Yulianto menyebutkan sepanjang 2026 ada 122 program studi di berbagai universitas yang ditutup. Penutupan ini murni usul dari perguruan tinggi baik kampus negeri maupun swasta. Jadi bukan keputusan kementerian.

Karena menurut Menteri, penutupan program studi tetap mengacu pada dua ketentuan dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS.

Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan, penutupan prodi dilakukan berdasarkan usulan badan penyelenggara (kampus) atau karena berdasarkan sanksi administratif berat.

Pada kesempatan tersebut Mendiktisaintek juga membantah melakukan penutupan prodi dalam rangka menyesuaikan dengan industri yang akan berkembang di masa depan. Menteri juga menekankan prodi-prodi sebenarnya tidak ditutup, tetapi dilakukan pengembangan substansi. Dia mencontohkan, prodi teknik elektro berkembang menjadi prodi artificial intelligence (AI) atau machine learning atau robotik.

Jawaban ini sekaligus membantah statemen Sekjend Mendiktisaintek yang sebelumnya menyatakan akan menutup sejumlah program studi yang tak releven dengan kebutuhan industri. Sebab setiap tahun ada 1,9 juta lulusan tapi banyak yang tidak sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja.

Sehingga fakta sebenarnya 122 program studi yang ditutup tahun ini murni usulan kampus. Sejumlah prodi yang ditutup tersebut diantaranya diploma tiga prodi kebidanan, manajemen informatika, akuntansi, keuangan dan perbankan, keperawatan serta S1 untuk matematika dan manajemen ritel.

Bahkan sebagian dari prodi sebenarnya tidak ditutup tapi berganti nama. Matematika misalnya berubah menjadi prodi aktuaria karena bidang kebutuhan yang lebih luas. Demikian juga dengan teknik elektro yang disesuaikan tuntutan zaman berubah menjadi prodi AI atau mesin learning atau robotik.

Tantangan untuk terus mempertahankan keberlangsungan program studi di masing-masing kampus memang semakin berat. Program studi yang tidak mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri akan tersisih dengan sendirinya.

Lingkup terbawah

Lalu bagaimana sebenarnya program studi dalam fakultas bekerja? Dalam struktur organisasi kampus, dari rektorat sampai fakultas maka keberadaan program studi menempati level paling bawah. Jika universitas membawahi fakultas, maka fakultas membawahi jurusan kemudian dibawahnya program studi. Hanya saja, program studi menjadi tingkat paling spesifik fakultas. Sebab fokusnya pada kurikululum dan mata kuliah yang diajarkan pada mahasiswa.

Jika universitas dipimpin rektor, fakultas dipimpin dekan dan jurusan dipimpin ketua jurusan, maka program studi dipimpin ketua program studi yang memastikan keberlangsungan dan aktivitas proses pembelajaran. Intinya program studi menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dalam satu jenjang pendidikan terkait rumpun disiplin ilmu, baik jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi atau juga pendidikan vokasi. Termasuk penyusunan dan pengembangan kurikulum serta terjaminnya pengendalian mutu pembelajaran.

Program studi merupakan jalur pendidikan pilihan mahasiswa dalam menyelesaikan pendidikan di universitas. Misalnya prodi akuntansi, manajemen, teknik sipil, psikologi, kedokteran, pendidikan guru SD, hingga prodi lain.

Berdasarkan data statistik pendidikan tinggi, saat ini ada 34.711 program studi di seluruh kampus di Indonesia.

Jadi jelas bahwa yang memimpin prodi adalah ketua program studi. Levelnya berada di paling bawah secara struktur, tapi tagihan tugasnya paling banyak. Alurnya biasa seperti ini: jika ada tagihan pengisian data dari wakil rektor bidang akademik, maka wakil dekan bidang akademik akan menagihnya ke prodi. Jika wakil rektor bidang keuangan dan pengembangan sumber daya manusia menginginkan peta pengembangan karir dosen, akan memintanya ke wakil dekan bidang keuangan, kemudian wakil dekan bidang keuangan akan menagihnya ke program studi. Demikian juga ketika wakil rektor bidang kemahasiswaan menugaskan wakil dekan bidang kemahasiswaan untuk mengikuti kompetisi mahasiswa maka muaranya juga ke ketua Prodi.

Bahkan grup-grup whatsapp yang diisi para ketua Prodi dan para wakil dekan biasa konten-nya hanya memforward tagihan data, pengumuman, atau sesekali kabar dukacita. Sungguh grup yang sangat santun. Padahal ada juga data yang tidak bisa maksimal diisi ketua prodi tetap ditagih tanpa penjelasan atau panduan cara pengisian dari wakil dekan bidang akademik misalnya. Contoh, tagihan data SWOT atau juga pengisian capaian pembelajaran lulusan dalam aplikasi, ternyata wakil dekan bidang akademik pun bingung.

Atau tagihan data apa saja pun yang seharusnya perlu dicoaching terlebih dahulu tak ada solusi yang bisa diharapkan dari bidang akademik. Tentu kondisi seperti ini tak berlaku di semua kampus. Banyak juga kampus, yang ketua program studinya memiliki dekan dan wakil dekan bidang akademik mumpuni. Mampu bekerjasama dengan baik bersama program studi. Tidak menjadikan program studi seperti ‘kasta sudra’.

Maka sebenarnya kembali kepada bagaimana cara memimpin tim, seperti yang saya munculkan di tulisan pekan lalu. Seharusnya dalam satu fakultas, semua bekerjasama dalam tim, dipandu figur yang punya kemampuan akademik. Sehingga apapun tagihan di program studi serta target tahunan yang ditetapkan bisa tercapai. Kalau menjalankan jabatan hanya punya kemampuan administratif, sebaiknya belajar lebih banyak lagi, jangan kita merasa sosok paling hebat. Apalagi menuntut semua ketua program studi seperti ‘wikipedia berjalan’. Seolah-olah data apapun bisa dipenuhi sesegera mungkin tanpa panduan.

Lalu ketika ada program studi ditutup seperti yang disampaikan Mendiktisaintek siapa yang paling bertanggungjawab? Apakah mutlak ketua program studi? Jawabannya tidak. Karena keberlangsungan program studi tanggungjawab kolektif kolegial seluruh struktur yang ada di dalam fakultas. Semua bertanggungjawab.

Sebab program studi bukanlah ‘negara dalam negara’. Masih ada atasannya yang punya tanggungjawab lebih besar. Coba kita misalkan program studi yang ditutup adalah teknik elektro. Lalu tiba-tiba seorang jurnalis yang biasa meliput di kampus akan mempublikasi beritanya. Si jurnalis menawarkan dua judul berita ke redakturnya. Judul pertama: Program studi teknik elektro ditutup saat dipimpin M. Sahlan [ini contoh saja]. Lalu judul kedua yang ditawarkan: Program studi teknik elektro padam saat dipimpin Dekan Raja Doli [ini pun contoh]. Di mata redaktur, judul kedua akan lebih punya nilai berita, karena sosok dekan lebih mempengaruhi pembaca karena punya nilai jual dan proximity kuat dibanding sekelas ketua prodi.

Masing-masing sebenarnya sudah punya tanggungjawab dan tidak bisa saling menyalahkan. Maksudnya jangan ketika satu prodi punya prestasi tapi dapat pujian atasannya, ibarat sapi punya susu tapi lembu punya nama. Tapi ketika prodi tenggelam, yang disalahkan ketua prodi-nya. Zolim itu namanya. Lucunya kalau ada wakil dekan langsung bilang ke ketua prodi: Atau kita tutup saja prodi ini? Sungguh ini kesesatan logika berfikir yang tak perlu ditanggapi, karena harus kita yakini, dia tak mengerti apa yang diucapkannya.

Akreditasi Prodi

Puncak perjuangan program studi selain memenuhi indikator kinerja utama adalah saat akreditasi. Ini menjadi agenda sangat penting. Karena menjadi pertimbangan keberlangsungan prodi ke depan. Saat ini semua program studi di kampus manapun memajukan diri untuk tembus akreditasi internasional.

Di Indonesia, salah satu benchmark-nya fakultas ekonomika dan bisnis UGM. Kita perlu juga belajar ke UGM karena FEB-nya merupakan sekolah bisnis pertama di Indonesia yang memperoleh akreditasi internasional AACSB dan berhasil mempertahankannya beberapa kali. Pada 2024, hampir seluruh program studi S1, S2, dan S3 memperoleh status Unggul dari LAMEMBA.

Mereka mampu mengintegrasikan secara penuh akreditasi internasional dan nasional dengan pengelolaan berbasis continous improvement. Monitor KPI hingga level program studi didukung keterlibatan alumni dan stakeholder dalam menyempurnakan kurikulum. Bahkan datanya sangat integratif. Jadi bidang akademik-nya tidak meminta data yang sama dua sampai tiga kali ke prodi karena kelemahan sistem.

Selain itu FEB UI juga bisa jadi contoh. Fakultas ini memiliki kombinasi akreditasi AACSB, menjadi anggota AUN dan ABEST21, serta sejumlah prodi status-nya Unggul. Mereka mendorong pengukuran learning outcomes yang sangat sistematis, tracer yang valid serta hubungan industri yang luas. Selain kampus ini, tetangga dekat yang ada di Sumatera pun, seperti Univesitas Andalas bisa jadi acuan. Kampus ini berhasil membangun jalur internasionalisasi secara bertahap dengan memperoleh pengakuan AUN-QA, beberapa prodi memperoleh akreditasi FIBAA, ada juga ABEST21 serta sebagian besar prodi inti telah Unggul.

Di kampus lain, semua fakultas dan program studi berupaya agar lolos ke akreditasi internasional. Sebagian lain, banyak masih ‘ngos-ngos-an’ mengejar akreditasi unggul. Makin bahaya kalau ternyata satu program studi yang awalnya unggul turun kelas. Pertanyaannya lagi, siapa yang harus disalahkan? Ketua program studi-kah? Kali ini saya bela para ketua program studi.

Karena sebenarnya ada unit pengelola program studi (fakultas) yang sudah diatur tugasnya. Aturan tugas UPPS ini bisa dilihat pada Peraturan Pemerintah No. 4/2014 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi. Lalu ada Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan BAN-PT No. 3 Tahun 2019. Peraturan ini khusus menetapkan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT 3.0),

Dalam pedoman penilaian IAPT 3.0, salah satu indikator penting menentukan nilai akreditasi perguruan tinggi adalah persentase program studi yang telah terakreditasi (khususnya yang berstatus Unggul/A). Di sinilah peran krusial UPPS diuji, karena UPPS bertanggung jawab menjaga mutu dan kelayakan akreditasi prodi-prodi di bawahnya. Aturan-aturan ini menegaskan, menjelaskan, sedetilnya dan sebenar-benarnya tanggungjawab UPPS dalam akreditasi. Dalam forum-forum asesor dan juga asosiasi program studi pun sering dibahas bahwa yang bertanggungjawab terhadap akreditasi sebesar 80 persen adalah UPPS.

Apa efeknya kalau ternyata akreditasi prodi turun? Pertama, peluang kerja menyempit. Banyak perusahaan dan instansi besar mensyaratkan akreditasi program studi minimal unggul. Kemudian mempersempit peluang beasiswa bagi lulusan dalam melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi. Kemudian, di mata masyarakat dan dunia industri akan menimbulkan keraguan terhadap kualitas pengajaran dan fasilitas prodi tersebut. Serta satu lagi akan berdampak ke penerimaan mahasiswa baru. Mahasiswa yang jeli akan memilih prodi dengan akreditasi lebih baik.

Jadi ibarat pesawat, program studi itu adalah mesin-nya. Ia kemudian dikendalikan pilot, co pilot dan para teknisi. Mau dibawa kemana? Jika pilotnya lihai, selamatlah sampai tujuan. Tapi kalau pilotnya tak handal, menembus awan pun tak akan mampu, apalagi jika terjadi turbulensi.

Tinggal bagaimana menjalankan tanggungjawab, kolektif kolegial, bahwa setiap program studi ditata, dikendalikan, dan diarahkan dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan kampus. Karena setiap orang bisa membandingkan periode kepemimpinan, kapan satu prodi maju dan kapan mundur. Atau bisa juga mengkomparasi kapan fakultas mengalami kemajuan, kapan dinilai mundur.

Kepemimpinan menentukan keberlangsungan fakultas dan keberlanjutan program studi agar tidak sampai tutup seperti yang dipaparkan Mendiktisaintek. Maka jika muncul permasalahan yang dicari adalah solusinya. Bukan ditanya kenapa dan apa penyebabnya. Jika yang ditanya kenapa dan apa penyebab satu masalah muncul, tak akan ada solusi yang bisa didapatkan. Ingat bahwa setiap jabatan akan dimintai pertanggungjawabannya. Maka pandai-pandailah meniti buih apalagi di tengah cuaca Medan yang tak menentu. Kadang panas, kadang hujan deras. Semoga tulisan ini tidak menambah panas saat hujan deras.