BNN saat Amankan ganja seberat 141 kilogram.
BNN saat Amankan ganja seberat 141 kilogram.

MEDAN, kaldera.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan narkotika jenis ganja seberat 141 kilogram yang ditanam di sebuah pabrik kapur di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang.

Kasus ini diungkap mulai 8 sampai 11 November 2020 yang lalu. Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 5 kilogram dengan tersangka MA.

“Kalau kita lihat tempat kita berada saat ini tidak ada satupun yang menduga bahwa akan dijadikan tempat penyimpanan atau gudang narkoba,” ujar Deputi Pemberantasan Narkotika BNN RI, Irjen Pol Arman Depari kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Jumat (13/11/2020).

Arman menjelaskan, dalam pengungkapan ini petugas menetapkan 5 orang tersangka masing-masing MA, SA, S dan pasangan suami istri Z dan SW.

“Pengungkapan ini bermula ketika kami mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba jenis ganja dari Aceh ke Medan,” ujarnya. (finta rahyuni)