Sidang kasus suap Walikota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin kembali digelar dengan agenda keterangan saksi-saksi.
Sidang kasus suap Walikota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin kembali digelar dengan agenda keterangan saksi-saksi.

MEDAN, kaldera.id- Sidang kasus suap Walikota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin kembali digelar dengan agenda keterangan saksi-saksi. Dalam sidang itu terungkap peran aktif Syamsul Fitri, Kasubbag Protokol Pemko Medan meminta uang dengan berbagai cara dari para kepala dinas (kadis).

Sidang yang digelar secara teleconference (online) dengan kehadiran terdakwa Dzulmi Eldin melalui layar monitor tersebut berlansung di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/4/2020) siang.

Pada proses persidangan yang berlangsung kali ini jaksa penuntut menghadirkan tujuh orang saksi untuk memberikan kesaksian.
Salah seorang saksi, Andika yang merupakan protokoler bertugas sebagai ajudan Walikota Medan mengakui, dirinya beberapa kali menerima uang dari 10 orang Kadis atas perintah Syamsul Fitri.

Nominal uang yang diterimanya atas perintah Syamsul tersebut bervariasi jumlahnya mulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta. Uang tersebut diterima melalui beberapa tahap yang juga bervariasi sesuai kemampuan masing-masing Kadis yang memberikan.

“Benar pak, ada beberapa kali atas perintah Syamsul Fitri. Ada 10 orang yang saya terima pemberiannya, nominalnya uangnya bervariasi mulai Rp5 juta sampai Rp200. Itu juga melalui beberapa tahap yang berbeda dari masing-masing memberi,” ujar Andika menjawab pertanyaan Jaksa, Zainal Abidin di hadapan Majelis Hakim diketuai Abdul Azis.

Kepada para Kadis yang ditagih pemberiannya Andika mengaku hanya menjalankan perintah Syamsul. “Anda rasa kenapa uang itu diberikan para Kadis ini atas permintaan Syamsul Fitri?,” tanya Jaksa, Zainal Abidin merespon pengakuan Andika.

Menjawab pertanyaan jaksa tersebut Andika mengaku, menurutnya ia hanya berpikir bahwa pemberian uang tersebut dilakukan para Kadis karena Syamsul Fitri yang biasa mendampingi Eldin sebagai Walikota.

“Saya tidak tahu pak, saya pikir kadis-kadis itu mau ngasih uang itu karena Syamsul Fitri yang biasa dampingi Walikota,” ujar Andika.

Saat ditanya di mana uang pemberian para Kadis itu biasanya disimpan, Andika menjawab bahwa Syamsul biasanya menyimpan uang pemberian di sebuah brankas yang di simpan di ruang kerja Protokoler. Andika bahkan juga mengaku sempat membuang uang sebesar Rp 150 juta yang didapat dari dua Kadis karena panik saat KPK melakukan OTT.

Aidil Sebut Syamsul Pasang Target

Sementara itu pernyataan hampir serupa disampaikan saksi lain bernama Aidil yang juga merupakan ajudan walikota Medan sejak 2017 awal mengakui dirinya mengetahui adanya permintaan uang kepada para Kadis dan OPD sejumlah Rp1,2 miliar yang ditargetkan oleh Syamsul Fitri.

Disebutkannya, apabila dalam perjalanan dinas luar rombongan walikota kekurangan biaya operasional, Syamsul Fitri menelpon para Kadis dan meminta bantuan uang yang kemudian ditransfer dan diambil oleh Aidil sebagai ajudan walikota yang tugasnya dibawa Kasubag Protokoler.

Aidil juga mengakui Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya juga pernah memberikan uang dengan total Rp60 juta yang dimintakan Syamsul Fitri. Uang tersebut diterima melalui dirinya dan selanjutnya diberikan kepada Syamsul Fitri.

Rekaman riwayat percakapan Aidil dengan Kadis lain seperti Isya Ansari melalui telpon juga diputarkan jaksa di ruang persidangan.
Dalam percakapan tersebut dirinya meminta uang tersebut perintah Syamsul Fitri. Uang itu kemudian diberikan Isya Ansari lewat Aidil sejumlah Rp60 juta melalui dua kali pengiriman.(finta rahyuni)