MEDAN, kaldera.id – Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) akan memberlakukan denda Rp100.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Denda uang dikenakan jika pelanggar sudah melakukan tiga kali pelanggaran.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menyebut sanksi tersebut merupakan salah satu implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Denda Rp 100 ribu akan dikeluarkan jika pelanggar sudah tiga kali melanggar. Pertama diberikan teguran lisan, besok kalau masih dia lakukan maka akan diberikan teguran tertulis dengan kegiatan – kegiatan sosial lainnya ataupun pushup kah, pembersihan daerah kah dan ketiga baru denda,” kata Edy Rahmayadi usai penandatanganan MOU percepatan penanganan Covid-19 di Medan, Binjai, dan Deli Serdang (Mebidang), Jumat (14/8/2020).
Sanksi ini nantinya akan diterapkan di 33 kabupaten/kota di Sumut. Namun untuk pembukaan, Edy menyebut, akan diprioritaskan di daerah zona merah yaitu Mebidang.
Warga yang menolak untuk membayar denda nantinya akan diberikan penindakan-penindakan lain yang akan disusun oleh pihak berwajib.
Pemprov Sumut Berlakukan Denda Warga yang Tak Pakai Masker
Sementara itu, terkait dana denda tersebut, Edy menyebutkan akan dialokasikan untuk penyediaan masker atau kebutuhan kesehatan lainnya dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Sumut.
“Terkait denda Rp100.000 nanti akan, ditangani oleh rekening Bank Sumut dan akan dipantau oleh masyarakat Sumut. Nantinya akan dibicarakan apakah akan dikembalikan untuk membeli masker atau untuk kegiatan- kegiatan kesehatan,” kelas Edy.
Lebih lanjut, Pemprov Sumut juga akan menyiapkan lima juta masker untuk dibagikan kepada warga di daerah Mebidang. Selain itu, pemerintah nantinya akan memperbanyak fasilitas cuci tangan dan pengaturan jarak.
“Nantinya akan ada lima juta masker dan kita lakukan edukasi dan sosialisasi penggunaannya, kedua pengaturan jarak dan memperbanyak fasilitas cuci tangan,” tambahnya.
Edy pun mengimbau, warga untuk menaati peraturan wajib masker sehingga bisa meminimalisir penyebaran Covid-19. ” Taati perintah-perintah para petugas yang melakukan edukasi dan sosialisasi sehingga kita bisa memperkecil bahkan menghilangkan Covid-19 ini dari Sumut,” pungkasnya. (finta rahyuni)