KASN: Pertandingan Sudah Mulai, Kenapa Aturan Diubah

Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Kusen Kusdiana
Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Kusen Kusdiana

MEDAN, kaldera.id – Panitia Seleksi Eselon II Pemprov Sumut merevisi terkait kewajiban peserta mengantongi sertifikat Pelatihan Kepemimpinan Tingkat (Diklatpim) III. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pun memberikan tanggapan terkait hal ini.

Asisten KASN Wilayah II, Kusen Kusdiana menyebut, peserta seleksi terbuka Eselon II boleh belum mengikuti Diklatpim III. Namun menurutnya hal itu harus disesuaikan dengan ketentuan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Pansel.

Ketentuan ini pun ditegaskannya tidak boleh diubah saat proses seleksi sedang berlangsung.

“Ya boleh-boleh saja tapi sesuai ketentuan harus ditentukan sebelumnya. Ini kan pertandingan sedang dimulai,” ujar Kusen kepada kaldera.id, Rabu (19/11/2020).

Kusen mengatakan hingga saat ini, KASN masih menunggu laporan tertulis dari Pemprov Sumut terkait perubahan itu. Segala perubahan ketentuan, dikatakannya, harus dilaporkan ke KASN sebagai bidang yang mengawasi seleksi itu.

“Itu saja intinya, karena semua ketentuan itu, semua ketentuan dari pansel itu harus dilaporkan ke KASN. Kami kemarin konfirmasi ke BKD Sumut katanya sedang di koordinasikan ke ibu pimpinan,” pungkasnya.

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi sebelumnya juga mengaku tak tahu ada perubahan persyaratan yang membolehkan calon peserta seleksi eselon II tidak harus mengantongi sertifikat Diklatpim III.

“Apa itu Diklatpim III? Saya belum tahu. Kalau ada, lebih baik. Kenapa harus dihilangkan. Itu kan leader, kepemimpinan, bukan profesi. Kepemimpinan itu perlu,” katanya menjawab wartawan, usai melantik pejabat eselon III, Senin (16/11/2020).

Diketahui, berdasarkan laman resmi sumutprov.go.id, bahwa Pansel JPTP Pemprovsu melakukan revisi pengumuman seleksi terbuka eselon II 2020. Aturan sebelumnya di-downgrade (diturunkan kelasnya) terkait kewajiban syarat pendaftar.

Adapun dalam revisi No.002/SJTPTP/X/2020 pada 5 November 2020, yang ditandatangani Ketua Tim Pansel R Sabrina, dilakukan perubahan pada Angka Romawi II Poin (5). Di sana disebutkan sebelumnya, peserta yang boleh mendaftar telah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III.(finta rahyuni)