Polisi Tetapkan Dua Bidan Sebagai Tersangka Penjualan Bayi di Medan

Terkait kasus penjualan bayi di kota Medan, Polisi menetapkan dua bidan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.
Terkait kasus penjualan bayi di kota Medan, Polisi menetapkan dua bidan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.

MEDAN, kaldera.id – Terkait kasus penjualan bayi di kota Medan, Polisi menetapkan dua bidan sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.

Kedua tersangka yakni berinisial RS, 43, dan SP, 42, berprofesi sebagai bidan. Diketahui mereka merupakan warga Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Dalam kasus ini, RS pernah menjual bayi kepada tersangka AS pada Oktober 2020. Sedangkan SP berperan menjual bayi kepada tersangka RS dan kemudian RS menjual ke tersangka AS.

“Saat itu ada bukti transfer pembayaran senilai Rp13 juta. Para tersangka juga sudah mengakui perbuatannya,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulingga.

Dengan demikian, kini sudah ada tiga tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 76 F junto 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Jadi totalnya sekarang tiga (tersangka). Sebelumnya, tersangka AS, 42, telah lebih dahulu kita tahan dan tetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Simon menambahkan.

Untuk barang bukti, polisi telah mengamankan dua bayi yakni berusia 14 hari dan satunya lagi berusia 3 minggu. Keduanya telah dititipkan di RS Bhayangkara Medan, untuk memdapatkan perawatan.

“Ini sindikat penjualan bayi (human traffiking). Kita masih terus dalami untuk membongkar kasus ini,” ujarnya, Jumat (19/2/2021).

Hingga saat ini tim penyidik dari Polda Sumut masih terus mencari keberadaan orang tua bayi tersebut.

“Kita butuh keterangan dari mereka. Apakah bayinya dijual, diculik atau apa. Semoga orangtua bayi dapat ditemukan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, tersangka AS mengaku bisnis tersebut telah ia jalani selama 6 bulan terakhir. 

“Tersangka mengaku sudah menjalankan praktik bisnis penjualan bayi selama 6 bulan belakangan ini, dan sudah beberapa kali menjualnya (bayi),” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (18/2/2021).