14 Eks Anggota DPRD Sumut Dituntut 4-5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut 3 Tahun

14 mantan anggota DPRD Sumut yang diduga menerima suap dari Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dituntut dengan hukuman 4 sampai 5 tahun penjara.
14 mantan anggota DPRD Sumut yang diduga menerima suap dari Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dituntut dengan hukuman 4 sampai 5 tahun penjara.

MEDAN, kaldera.id- 14 mantan anggota DPRD Sumut yang diduga menerima suap dari Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dituntut dengan hukuman 4 sampai 5 tahun penjara.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (1/3/2021) diketuai majelis hakim Immanuel Tarigan tersebut, jaksa penuntut KPK Haerudin membacakan tuntutannya secara estafet dalam beberapa berkas terpisah untuk ke 14 terdakwa yang hadir secara virtual.

Para terdakwa mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dinilai bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 64ayat 1 KUHPidana.

Para terdakwa dinilai terbukti sah bersalah

“Para terdakwa dinilai terbukti secara sah bersalah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ujar Jaksa penuntut KPK.

Selain hukuman pidana penjara yang bervariasi mulai dari 4 hingga 5 tahun penjara, tim jaksa juga membebani 14 mantan anggota DPRD Sumut itu untuk membayar denda yang juga bervariasi jumlahnya mulai dari Rp200 juta hingga Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa penuntut KPK juga meminta agar para terdakwa mengembalikan uang suap yang mereka terima kepada negara. Dengan ketentuan apabila harta kekayaannya tidak mencukupi untuk dilelang maka diganti dengan pidana penjara yang juga bervariasi.

Belum selesai sampai di situ, selanjutnya jaksa penuntut KPK juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik 14 mantan anggota DPRD Sumut tersebut selama 3 tahun usai menjalani masa hukuman pokok.

Sebagaimana diketahui dalam pusaran kasus suap mantan Gubsu tersebut, 14 anggota DPRD Sumut yang terjerat menjadi terdakwa di antaranya adalah, Syamsul Hilal dan Ramli yang dituntut hukuman 5 tahun penjara. Kemudian terdakwa Megalia Agustina, Irwansyah Damanik, Mulyani, Ida Budiningsih dan Sudirman Halawa dituntut hukuman 4,5 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Rahmat Pardamean, Nurhasanah, Jamaludin Hasibuan, Ahmad Hosen Hutagalung, Robert Nainggolan, Layari Sinukaban dan Japorman Saragih dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh tim jaksa dalam sidang tuntutan tersebut.

Usai mendengarkan nota tuntutan Jaksa, Majelis Hakim selanjutnya menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa (Pledoi).

Sebagaimana mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerudin, menuturkan bahwa 14 terdakwa mantan anggota DPRD Sumut itu meminta “uang ketok palu” terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2009-2014 dan 2014-2019 dengan angka bervariasi mulai dari Rp400-Rp700 juta.

Para terdakwa diduga menerima suap terkait fungsi dan kewenangannya

Para terdakwa diduga menerima suap atau hadiah terkait fungsi dan kewenangannya sebagai anggota DPRD Sumut, yakni Laporan Pertanggung jawaban Pemerintah (LPJP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumut TA 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, persetujuan terhadap P-APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan APBD Provinsi Sumut TA 2015. (finta rahyuni)