MEDAN, kaldera.id- Direktur PT Tanjung Siram Memet Soilangon Siregar dan mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Syariah Mandiri (BSM) Perdagangan, Dhanny Surya Satrya dituntut masing-masing dengan hukuman 14 tahun penjara. Keduanya dinilai bersalah dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp32.565.670.000 (Rp32,5 miliar).
“Oleh karenanya meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ucap JPU Kejari Simalungun, Asor di Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/10/2021).
Kedua terdakwa juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, untuk terdakwa Memet Soilangon Siregar, diberikan hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti kerugian negara Rp32.565.670.000 (Rp32,5 miliar).
“Dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dilelang dan disita. Dan bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara,” sebut JPU dalam persidangan yang diketaui Jarihat Simarmata itu.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwan primair yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun, hal yang memberatkan antara lain karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas korupsi. Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara.
“Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum,” ujar JPU.
Atas putusan ini, majelis hakim menunda persidangan sepekan mendatang untuk memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa menyampaikan pembelaan.
Sebelumnya dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asor Olodaiv DB Siagian menguraikan dugaan korupsi terjadi pada November 2009 sampai dengan April 2016 terdakwa Dhanny Surya Satrya bersama-sama dengan terdakwa Memet Soilangon Siregar (berkas terpisah), menerima permohonan investasi dari PT Tanjung Siram.
“Kemudian terdakwa Dhanny selaku Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Syariah Perdagangan mengeluarkan surat persetujuan pemberian pembiayaan meskipun lahan dalam sengketa dan adanya mark-up harga beli yang diajukan pihak PT Tanjung Siram,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua Jarihat Simarmata.
Lebih lanjut, kata jaksa, penyimpangan berikutnya, adanya sengketa lahan kebun Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Aek Kanan antara PT TS dengan masyarakat sekitar mengakibatkan perpanjangan Sertifikat HGU yang akan jatuh tempo Desember 2010 tidak dapat disetujui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara.
Mirisnya, meski KCP Perdagangan mengetahui harga jual beli kebun di Desa Bagan Baru antara PT TS dengan PT Suka Damai Lestari (SDL) berdasarkan Perjanjian Jual Beli (PJB) senilai Rp32.000.000.000 (Rp32 miliar), tetapi tetap memasukkan harga jual beli senilai Rp48.051.826.000 (Rp48 miliar).
Apalagi, penyusunan analisa cash flow atau repayment capacity tidak valid dan terkesan PT Tanjung Siram (TS) memiliki kemampuan membayar. Dan pencairan fasilitas pembiayaan tidak bertahap sesuai progres yang dicapai, serta tidak melampirkan rencana anggaran biaya (RAB) atau invoice dari supplier.
Selanjutnya, sambung JPU, terdakwa Memet Siregar selaku Direktur PT Tanjung Siram, bertempat tinggal di Jalan Sei Putih Kelurahan Babura, Medan, sebagai peminjam mempunyai peran aktif dalam penyimpangan tersebut. Sesuai laporan hasil audit BPK RI atas penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp32.565.870.000 (Rp32,5 miliar). (finta rahyuni)