MEDAN, kaldera.id – Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) bersama pemerintah menghadirkan www.cekfintech.id, sebuah situs untuk memeriksa legalitas aplikasi pinjol (pinjaman online).

Sebab tidak semua penyedia layanan pinjaman online resmi. Hingga kini masih ada banyak pinjol ilegal yang menelan korban dan meresahkan berbagai pihak.

Selain itu kantor-kantor pinjol ilegal ini pun juga sudah banyak ditemukan di berbagai daerah. Karenanya bagi Anda yang ingin meminjam melalui pinjol disarankan berhati-hati.

Agar tidak salah pilih, legalitas dari pinjol yang ingin digunakan melalui www.cekfintech.id. Dilansir detikfinance, Senin (1/11/2021).

Situs ini akan menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat/terdaftar/berizin dari BI dan OJK beserta sosial media resmi mereka, serta untuk melakukan pengecekan apakah nomor rekening yang digunakan oleh pinjol terlibat dalam tindak kejahatan atau tidak.

Dengan kata lain, setiap orang bisa memanfaatkan situs ini untuk mengecek layanan yang ingin kamu gunakan adalah pinjol resmi atau bukan.

Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir menyatakan situs cekfintech.id, ini dapat menjadi saluran bagi konsumen untuk mengenal dan mengidentifikasi pinjol ilegal, serta menjadi wadah untuk meningkatkan edukasi dan literasi mengenai fintech, khususnya fintech lending.

Selain itu, AFTECH dan AFPI juga telah meluncurkan pedoman perilaku penyelenggara teknologi finansial di sektor jasa keuangan (termasuk khusus untuk fintech lending) yang bertanggung jawab. Penerapan dari pedoman perilaku ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab.(dtf/red)