Dua pria diringkus personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur setelah berusaha membunuh penjaga Masjid Al-Muslimin di Jalan Cemara, Gang Rambutan, Kecamatan Medan Timur
Dua pria diringkus personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur setelah berusaha membunuh penjaga Masjid Al-Muslimin di Jalan Cemara, Gang Rambutan, Kecamatan Medan Timur

MEDAN, kaldera.id – Dua pria diringkus personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur setelah berusaha membunuh penjaga Masjid Al-Muslimin di Jalan Cemara, Gang Rambutan, Kecamatan Medan Timur. Aksi percobaan pembunuhan itu sempat viral di media sosial.

Kedua pria yang diamankan berinisial HM alias Didi (43) dan IM (33) warga Jalan Brigjen Bejo, Kecamatan Medan Timur. Sedangkan korbannya bernama Muhammad Syahrial (26).

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Jefri Simamora, mengatakan awalnya kedua pelaku pada Jumat (25/12/2021) malam lmendatangi Masjid Al-Muslimin untuk menggunakan jaringan internet (wifi). Namun setibanya di lokasi password jaringan internet itu telah diganti pengurus BKM Masjid Al-Muslimin.

“Mendengar itu, kedua pelaku pun pergi meninggal masjid untuk membeli paket internet. Setelah membeli paket internet keduanya kembali ke masjid dan bertemu dengan korban penjaga masjid,” katanya, Senin (27/12/2021).

Masih kata Jefri, saat bertemu kedua pelaku pun menanyakan mengapa password wifi di Masjid Al-Muslimin diganti kepada korban. Oleh korban yang sedang membakar sampah menjawab password wifii itu memang telah diganti pengurus masjid.

“Tak terima dengan perkataan korban membuat pelaku HM pulang ke rumahnya lalu mengambil parang. Selanjutnya pelaku HM kembali mendatangi masjid mencoba membunuh korban. Tetapi perbuatan tidak terjadi setelah korban berhasil menyelamatkan diri,” tuturnya.

Jefri menuturkan, keesokan harinya Sabtu (25/12/2021) korban didampingi sejumlah pengurus BKM Masjid Al-Muslimim pun membuat pengaduan ke Mapolsek Medan Timur. Personel Reskrim Polsek Medam Timur yang menerima laporan korban bergerak melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan anggota dapat menangkap kedua pelaku dikediamannya masing-masing bersama barang bukti sebilah parang. Para pelaku terancam hukuman diatas 10 tahun penjara,” tutupnya. (yogo)