Satgas Pangan Sumut Temukan Migor 1 Juta Kg Ditimbun, KPPU Ikut Mengusut

Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sumatera Utara menemukan sekitar 1,1 juta kg minyak goreng (migor) kemasan B, tertumpuk dalam gudang produsen di Kabupaten Deli Serdang, Jumat (18/2/2022).
Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sumatera Utara menemukan sekitar 1,1 juta kg minyak goreng (migor) kemasan B, tertumpuk dalam gudang produsen di Kabupaten Deli Serdang, Jumat (18/2/2022).

DELISERDANG, kaldera.id – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sumatera Utara menemukan sekitar 1,1 juta kg minyak goreng (migor) kemasan B, tertumpuk dalam gudang produsen di Kabupaten Deli Serdang, Jumat (18/2/2022). KPPU pun mendalami persoalan ini, kartel atau pidana.

Tumpukan produk dengan merek inisial B tersebut ditemukan tatkala kelangkaan minyak goreng subsidi seharga Rp14.000 ribu terjadi di berbagai pasar tradisional maupun retail modern.

Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sumatra Utara Naslindo Sirait bersama beberapa anggota tim Satgas Pangan mendatangi sejumlah gudang produsen maupun distributor minyak goreng.

“Hari ini kami melihat fakta terdapat stok minyak goreng yang siap dipasarkan sekitar 1,1 juta kilogram bertumpuk di gudang,” kata Naslindo.

Kepada tim, seorang pegawai gudang membenarkan bahwa jutaan kilogram minyak goreng tersebut belum disalurkan ke pedagang. Alasannya karena kebijakan yang diambil pihak manajemen.

Setelah mendengar pengakuan itu, Naslindo meminta kepada manajemen produsen agar segera menyalurkan minyak goreng di gudang tersebut ke para distributor. Sehingga kelangkaan stok di tingkat pedagang dan pengecer dapat diatasi pada waktu dekat.

“Kami juga akan terus melakukan monitoring dan sidak ke produsen dan distributor lainnya untuk memastikan tidak ada yang melakukan penimbunan,” katanya.

Minyak goreng sudah menjadi kebutuhan utama di kalangan masyarakat. Jika terjadi kelangkaan, pengaruhnya terhadap inflasi begitu besar sehingga berdampak buruk pada perekonomian.

Apalagi, kata Naslindo, masyarakat kini juga terbebani dengan pandemi Covid-19. Sehingga partisipasi semua pihak dibutuhkan agar roda ekonomi kembali stabil, khususnya di Sumatra Utara.

“Karena itu kami mengimbau kepada produsen, distributor dan pedagang agar jangan sekali-kali melakukan penimbunan bahan pangan. Sebab hal itu jelas dilarang oleh undang-undang dan berisiko pidana,” kata Naslindo.

Lebih lanjut, Naslindo menyerahkan sepenuhnya temuan ini kepada aparat dari kepolisian agar diproses menurut peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ridho Pamungkas menjelaskan, definisi praktik penimbunan dalam konsep persaingan usaha adalah menahan pasokan dalam rangka mengatur harga.

“Artinya karena ada kelangkaan maka harga akan naik. Tujuan ini tidak bisa tercapai jika mereka bukan penguasa pasar, atau tidak secara bersama-sama dilakukan dengan produsen minyak goreng yang lain,” kata Ridho kepada Bisnis.

Saat ini, pemerintah sudah menetapkan HET produk minyak goreng kemasan seharga Rp14.000. Jika praktik penimbunan saat ini dilakukan secara sengaja oleh spekulan demi mendongkrak harga, menurut Ridho, tujuan itu sulit tercapai.

“Yang perlu dikejar, apa motif lain dalam melakukan penimbunan. Mestinya ya harus mereka distribusikan, baik di retail modern dan tradisional,” katanya.(bis/dtc/efri)