FPKS Ingatkan Jasa Pelayanan Untuk PKL Jangan Jadi Sumber Peningkatan PAD

Rudiawan Sitorus
Rudiawan Sitorus

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS, Rudiawan Sitorus mengingatkan, Pemko Medan untuk tidak menjadikan biaya jasa pelayanan PKL menjadi salah satu sumber utama peningkatan PAD.

“Berkaitan dengan biaya jasa pelayanan, Fraksi PKS meminta agar hal ini dapat diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota Medan. Dalam Perwal nantinya kami berharap agar mempertimbangkan segala aspek, jangan sampai menjadi beban bagi para pedagang kaki lima,” ungkapnya saat membacakan pendapat akhir fraksinya dalam sidang paripurna terkait Perda Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan, Selasa (25/10/2022).

Pihaknya berharap, para pedagang kaki lima tidak hanya mendapatkan pengakuan sebagai PKL resmi, namun juga mendapatkan pembinaan dan bantuan permodalan dari Pemko Medan untuk meningkatkan usaha mereka.

“Dalam Ranperda pada pasal 14 point g terkait kewajiban PKL yaitu membayar biaya jasa pelayanan yang diberikan pemda dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Kami juga berharap agar biaya jasa yang dikenakan kepada PKL dapat mempertimbangkan terhadap kondisi usaha dan keuntungan pedagang, sehingga tidak memberatkan para PKL,” katanya.

FPKS juga menyampaikan masukan lain dalam Ranperda Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan, di antaranya dalam pasal 12 ayat ke-5 berbunyi PKL yang tidak memiliki tanda pengenal, tidak diperbolehkan berjualan.

“Fraksi PKS berharap pada pengurusan tanda pengenal PKL, Pemerintah Kota Medan dapat mengawasi proses pembuatan tanda pengenal agar tidak dipersulit, dan tidak terjadi pungli, mengingat dalam pasal 12 ayat 4 syarat pengurusan tanda pengenal PKL sangatlah mudah, ” katanya.(reza)