Parlindungan Sipahutar
Parlindungan Sipahutar

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota DPRD Medan dari Fraksi Demokrat, Parlindungan Sipahutar mengungkapkan, berdasarkan UU No3/2005 tentang olahraga mengharuskan Pemko Medan mengarahkan, membimbing dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan serta memberikan pelayanan dan kemudahan di daerah. Sehingga menjamin terselenggaranya kegiatan keolahragaan bagi setiap warga masyarakat tanpa ada diskriminasi.

Dia berharap dengan adanya perda tentang olahraga, upaya dalam memajukan keolahragaan semakin maksimal. Bahkan, menjadi payung hukum yang akan memastikan berjalannya penyelenggaraan keolahragaan kedepannya. Sehingga akan dapat menjadi bagian dari pembangunan sumber daya manusia (SDM) serta meningkatkan kualitas hidup bagi masyarakat Kota Medan. Bahkan, tidak ada lagi diskriminasi bagi penyandang disabilitas dalam hal keolahragaan.

“Artinya dalam hal ini kami berharap keseriusan Pemko Medan menangani sektor olahraga, baik olahraga prestasi maupun olahraga pendidikan kedepannya,” ungkap Parlindungan.

Pihaknya juga meminta Pemko Medan beserta organisasi olahraga lebih banyak membuat kejuaran-kejuaran agar melahirkan prestasi yang membanggakan dimasa depan.(reza)