MEDAN, kaldera.id – Retibusi sewa ruko milik Pemko Medan yang dikelola PUD Pasar Kota Medan di Jalan Pandu Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota dianggap murah, bahkan bisa dikatakan tidak wajar.
Sebab, per bulannya hanya dikenakan sebesar Rp78. 900 sampai Rp361.600 per bulan. Terdapat 57 unit ruko di kawasan itu. Ruko tersebut kebanyakan disewakan para tukang jahit kelas atas.
Tarif retribusi sewa tersebut dibenarkan Kepala Cabang Sambas PUD Pasar Kota Medan, Ferry, Kamis (16/3/2023). “Selain sewa ruko, para penyewa juga dikenakan retribusi kebersihan sebesar Rp11.300 hinggq Rp81.400 per bulan. Total keseluruhan sekitar Rp 14 juta per bulan,” sebutnya.
Ketika wartawan mempertanyakan sejak kapan penetapan harga diatas diberlakukan, Ferry mengaku lupa. “Pak, kalau yang ini saya lupa langsung aja ke humas,” sebutnya. Ferry juga tidak menjelaskan dasar penetapan sewa ruko tersebut.
Anggota Komisi 3 DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution mengaku belum tahu adanya ruko yang dikelola PUD Pasar di Jalan Pandu Baru tersebut. Politisi Gerindra itu mengatakan, pihaknya bersama anggota Komisi 3 lainnya akan segera mengecek ke lapangan.
“Dari sisi tata letak keberadaan ruko yang di inti kota dan sisi ekonomi, nilai sewa dinilai tersebut sangat minim sekali. Maka, perlu ada evaluasi dari harga sewa. Apalagi kalau ruko tersebut di sewa untuk adanya pergerakan ekonomi dari penyewa. Jadi, tidak lah cocok dengan harga tersebut,” tegasnya.(reza)