Jampidum Fadil Zumhana Resmikan Monumen RJ di Samosir

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana resmikan Monumen Restorative Justice (RJ) Situs Budaya Toguan Na Godang di Desa Salaon Tonga Tonga, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, kemarin.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana resmikan Monumen Restorative Justice (RJ) Situs Budaya Toguan Na Godang di Desa Salaon Tonga Tonga, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, kemarin.

 

SAMOSIR, kaldera.id – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana resmikan Monumen Restorative Justice (RJ) Situs Budaya Toguan Na Godang di Desa Salaon Tonga Tonga, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, kemarin.

Kehadiran Jumhana juga mengikuti gelar penyelesaian perkara berdasar keadilan restoratif serta peresmian prasasti situs budaya Toguan Nagodang menjadi simbol semangat penegakan hukum berdasar keadilan restoratif.

“Kegiatan ini merupakan sebuah manifestasi bukti keseriusan kita dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum nasional,” ujar Jumhana.

Semangat penegakan hukum di Indonesia yang restoratif, penegakan hukum yang memulihkan akan terus berkembang. Kejaksaan dihadapkan pada situasi yang harus mampu melampaui batasan hukum formal dan mempertimbangkan aspek moral serta etika dalam upaya menegakkan hukum.

 

Peran jaksa bukan sekadar mengikuti hukum positif

Oleh karena itu peran jaksa bukan sekadar mengikuti hukum positif, melainkan juga harus mampu memadukan interpretasi hukum dengan nilai kemanusiaan, kebenaran dan keadilan yang hidup dalam masyarakat

“Sebagaimana Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanudin yang terus mendorong penegakan hukum dengan berbingkai hati nurani,” papar Jampidum di hadapan masyarakat Samosir.

Kegiatan ini, kata Fadil Zumhana diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan subtantif.

“Mari kita bersama-sama menghadirkan keadilan subtantif pada masyarakat. Rumah Restorative Justice (RJ) adalah rumah kita bersama, simbol bagi para pencari keadilan, sehingga tolong jaga, rawat dan tumbuh kembangkan eksistensinya, agar Rumah RJ dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tandasnya.

 

Surat penghentian penuntutan

Kedatangan Jampidum disambut dengan Drama Kolosal Sidang Raja Bius dan pada kesempatan itu Jampidum menyerahkan surat penghentian penuntutan berdasarkan RJ kepada warga masyarakat yang berkonflik. Jampidum pada kesempatan itu diulosi oleh tokoh masyarakat, lembaga adat dan Raja Bius serta Bupati Samosir kepada Kajati, Asisten dan Kajari. Oleh Raja Bius, Jampidum diberikam seperangkat pakaian adat dan dinobatkan menjadi personel Raja Bius.

Salah seorang Raja Bius Salaon Erman Simbolon menyampaikan bahwa Lembaga Bius Salaon sudah ada 200 tahun yang lalu dan terus diakui oleh masyarakat Salaon Tonga Tonga. Namun, Bius Salaon bukanlah titik nol peradaban. Bahwa adab uhum dan patik Batak sudah diwariskan para leluhur.

“Kami masyarakat Bius Salaon sangat menjunjung tinggi adab uhum dan patik serta mewariskannya kepada keturunan sebagai tatanan hidup dan interaksi sosial bagi setiap insan yang hidup di Bius Salaon. Kelembagaan Bius Salaon masih dijunjung tinggi oleh masyarakat tanpa mengesampingkan pimpinan-pimpinan lembaga masyarakat lainnya. Maka masyarakat Salaon sangat menghidupi sebuah filosifi ‘Raja do urat ni huta, indahan urat ni hosa” artinya tanpa Raja Bius maka kehidupan akan kacau dan tanpa nasi kita akan mati,” tandasnya.

Para Raja Bius masih mampu bertahan pada nilai-nilai kebenaran, kemanusiaan dan keadilan dalam menjalankan amanah yang diterima dari para leluhur dari Sang Pencipta Mula Jadi Na Bolon. Dalam menjalankan tugasnya, para Raja Bius tetap berpedoman pada nilai-nilai adab uhum dan patik untuk keadilan.

Sementara Ketua Komjak Barita Simanjuntak menyampaikan bahwa penerapan Restoratif Justice menciptakan keserasian, keselarasan dan keseimbangan harmoni di tengah-tengah masyarakat. Untuk menciptakan harmoni di tengah-tengah masyarakat kuncinya ada di masyarakat itu juga.

Jampidum Kejagung RI hadir bersama Direktur TP Oharda Agnes Triani,SH,MH, Direktur TP Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Marang, SH,MH, Kajati Sumatera Utara Idianto, SH, MH, Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr Barita Simajuntak, dan disambut ole Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, Ketua DPRD Samosir Sorta Siahaan, Kajari Samosir Andi Adikawira Putera SH MH dan para Kasubdit di JampidumKejagung RI, para Kasi di Kejari Samosir serta kepala desa dari 128 Desa yang ada di Samosir.

Ikut juga bersama rombongan Jampidum dan Kajati Sumut, Aspidum Luhur Istighfar, Asintel I Made Sudarmawan, Aspidsus Anton Delianto, Aswas Darmukit, Kajari Medan Wahyu Sabruddin, Kajari Deli Serdang Dr.Jabal Nur,, Kajari Pematang Siantar Jurist Pricesely, Kajari Simalungun Irfan Hergianto, para Kasi di Kejati Sumut dan para Kasi Pidum di wilayah hukum Kejati Sumut.(efri surbakti/red)