Raker DPRD Sumut Undang KPU dan Bawaslu Bahas Pemilu 2024

Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting membuka Rapat Kerja DPRD Sumut, dalam rangka laporan kinerja DPRD 2023 dan rencana kerja DPRD Sumut 2024, Senin (4/9/2023).
Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting membuka Rapat Kerja DPRD Sumut, dalam rangka laporan kinerja DPRD 2023 dan rencana kerja DPRD Sumut 2024, Senin (4/9/2023).

 

MEDAN, kaldera.id – Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting membuka Rapat Kerja DPRD Sumut, dalam rangka laporan kinerja DPRD 2023 dan rencana kerja DPRD Sumut 2024, Senin (4/9/2023).

Pantauan lapangan, pada rapat tersebut, hadir Staf Ahli Gubsu, Bidang Politik dan Pemerintahan, Muhammad Armand Effendy Pohan.

Hadir Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin dan Ketua Bawaslu Sumut M. Aswin Diapari Lubis beserta jajaran.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, dalam sambutannya mengatakan, DPRD Sumut harus berperan serta dalam mensukseskan pagelaran pemilu mendatang. Oleh karenanya, pihaknya meminta Ketua KPU dan Bawaslu untuk memaparkan terkait kepemiluan di hadapan seluruh anggota dewan yang hadir.

“Kita berharap dengan pembahasan pemilu mengenai mekanisme, tata cara dan substansi pemilu nanti, bisa semakin mempererat sinergitas antara DPRD dan penyelenggara dalam mensukseskan pemilu ini,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Herdensi Adnin mengungkapkan, untuk pilkada Sumut di 2024, Pemprov Sumut telah mencatat anggaran sebesar Rp 705 milyar.

“Walaupun sudah sepakat, namun Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) belum dotandatangani antara KPU Sumut dan Gubernur,” tambahnya.

Herdensi meminta DPRD Sumut dalam hal ini mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk segera membahas dan menyepakati anggaran pilkada.

“Agar kejadian pilkada 2020 tidak terulang dimana, beberapa daerah tidak berhasil membahas anggaran, sehingga pembahasan dan kesepakatannya dibahas di kementerian Jakarta,” katanya.

Herdensi menilai, tidak ada perubahan yang berarti dalam mekanisme, tatacara pencalonan, tata kelola perhitungan suara dan pembagian dapil pada pemilu nanti seperti pagelaran pemilu 2019 lalu.

Kewenangan partai politik dalam pencalonan para caleg lebih besar

Akan tetapi, lanjut Herdensi, pada pemilu kali ini, kewenangan partai politik dalam pencalonan para caleg lebih besar.

“Dahulu bila caleg telah memenuhi syarat dan masuk dalam DCS, sangat sulit dilakukan perubahan. Sekarang, walaupun sudah masuk DCS, nama dan nomor urut masih bisa berubah menjelang DCT ditetapkan,” tambahnya.

Herdensi mengatakan, jumlah DPT yang ada dalam pemilu nanti yaitu 10.854.950 yang tersebar pada 45.875 TPS.

“60 persen pemilih tergolong dalam pemilih muda dan pemilih pemula,” ungkapnya.

Di lain pihak, Ketua Bawaslu Sumut, M. Aswin Lubis mengatakan, prosesi kampanye yang diatur dalam regulasi terbaru memungkinkan peserta pemilu melakukan kampanye di fasilitas pendidikan.

“Tentunya dengan berbagai catatan, salah satunya diundang oleh otoritas pihak penanggungjawab tempat pendidikan itu,” pungkasnya.(reza sahab/red)