Kelulusan Dibatalkan, Bupati Madina Ungkap 6 Peserta Lulus P3K Tidak Sesuai Proses Administrasi

Bupati Madina Muhammad Jafar Sukhairi Nasution mengungkapkan inspektorat menemukan ada enam peserta seleksi PPPK yang lulus tapi tak sesuai proses administrasi. Alhasil, kelulusan enam peserta itu pun dibatalkan.
Bupati Madina Muhammad Jafar Sukhairi Nasution mengungkapkan inspektorat menemukan ada enam peserta seleksi PPPK yang lulus tapi tak sesuai proses administrasi. Alhasil, kelulusan enam peserta itu pun dibatalkan.

 

MEDAN, kaldera.id – Bupati Madina Muhammad Jafar Sukhairi Nasution mengungkapkan inspektorat menemukan ada enam peserta seleksi PPPK yang lulus tapi tak sesuai proses administrasi. Alhasil, kelulusan enam peserta itu pun dibatalkan.

“Hari ini kami mengklarifikasi, banyak hal yang ditanyakan. Kami sudah jelaskan. Termasuk poin, kita sudah melakukan upaya mengantisipasi adanya maladministrasi,” kata Sukhairi di Kantor Ombudsman Sumut, Jumat (12/1/2024).

“Itu tidak terpublis dengan baik, bahwa inspektur yang kita perintahkan untuk melakukan verifikasi, beberapa administrasi ditemukan tidak sesuai. Itu lah yang sudah kita batalkan,” sambungnya.

Ia menyatakan proses verifikasi ulang yang dilakukan inspektorat masih berlangsung sampai saat ini. Dia menegaskan bahwa jika ditemukan ada yang tidak sesuai prosedur lagi maka kelulusannya pasti akan dibatalkan.

“Sejauh ini ada 6 orang,” sebutnya.

Dia juga tak menampik peserta yang lulus PPPK tapi cacat administrasi akan bertambah. “Kalau keseluruhan, yang punya masalah, yang terindikasi, yang ditemukan alat bukti, itu akan dibatalkan,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Sukhairi memenuhi panggilan Ombudsman Sumut. Ia diperiksa soal dugaan maladministrasi seleksi PPPK.

Pjs Kepala Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean mengatakan memang pihaknya hendak meminta klarifikasi langsung ke Bupati Madina terkait seleksi PPPK.

“Hal ini berawal dari 10 pengaduan dari pelapor yang mengikuti seleksi PPPK di Madina. Ada dugaan maladministrasi,” kata James.

James menjelaskan klarifikasi ini berguna untuk mendengarkan secara langsung dari pihak terkait soal penyelenggaraan seleksi PPPK. (det)