Erik Adtrada Tersangka, Bupati Labuhanbatu Kedua yang Dijerat KPK

Erik Adtrada Ritonga

 

MEDAN, kaldera.id – KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, resmi menetapkan Bupati Erik Adtrada Ritonga sebagai tersangka. Dengan begitu, sudah dua Bupati Labuhanbatu yang terjerat KPK.

Sebelumnya, ada Pangonal Harahap yang ditangkap KPK pada Juli 2018. Saat itu Pangonal masih berstatus Bupati Labuhanbatu.

“Kami menetapkan empat orang tersangka. Satu EAR, Bupati Labuhanbatu, SRS anggota DPRD Labuhanbatu, ES swasta, dan FA awasta,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).

Empat orang tersangka tersebut adalah:

1. Erik A Ritonga (EAR), Bupati Labuhanbatu
2. Rudi Syahputra Ritonga (RSR), anggota DPRD Labuhanbatu
3. Efendy Sahputra (ES alias Asiong), swasta
4. Fazar Syahputra (FS alias Abe), swasta

OTT di Labuhanbatu dilakukan pada Kamis (11/2). Sepuluh orang lebih ditangkap dari operasi tersebut.

Pihak-pihak yang ditangkap itu mulai Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga hingga dari kalangan swasta. KPK juga menangkap kepala dinas dan anggota DPRD.

OTT Bupati Labuhanbatu menjadi tangkap tangan perdana KPK pada 2024. Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mengatakan Erik Adtrada ditangkap terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

“Sementara soal pengadaan barang jasa juga,” kata Nawawi di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).

Informasi dari menyebutkan ada uang ratusan juta rupiah yang disita dari OTT Bupati Labuhanbatu. Tim KPK juga menyita pecahan mata uang asing. (det)