STABAT, kaldera.id – Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy telah menginstruksikan Kepala BKD Langkat segera menyurati Polres Binjai perihal status Kabid SD Dinas Pendidikan Langkat yang diduga tertangkap saat berada di lokasi hiburan malam beberapa hari lalu. Dirinya berjanji akan menindak tegas oknum pejabat tersebut sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, dirinya juga telah memerintahkan kepada Inspektorat, BKD dan Dinas Pendidikan agar sesegera mungkin membentuk tim untuk memeriksa salah satu oknum ASN yang telah mencoreng citra pemerintah Kabupaten Langkat tersebut. “Kami akan tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya, Rabu (3/4/2024)
Hal ini disampaikan Faisal terkait pemberitaan yang beredar di media massa atas ditangkapnya Kabid SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat yang terjaring razia Polres Binjai, Selasa (2/4/2024) sekitar Pukul 00:30 WIB dini hari di diskotek Blue Star bertepatan. Kabid SD tersebut berada di lokasi hiburan malam pada saat Ramadhan. Tertangkapnya oknum pejabat tersebut dibenarkan Kadis Pendidikan Langkat, Saiful Abdi.
“Benar. Dia memang Kabid Pembinaan SD di Dinas kita, tetapi sampai sekarang kami belum menerima laporan tertulis secara resmi dari Polres Binjai, ” kata Saiful Abdi.
Kepala BKD Langkat, Eka Syahputra Depari yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, yang bersangkutan apabila terbukti benar, maka telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 (f), dimana PNS wajib menunjukkan Integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik dalam maupun diluar kedinasan.
“Kami akan membentuk tim pemeriksa bersama dengan Inspektorat dan Disdik. Kita tunggu hasil pemeriksaannya. Sehingga kami bisa menetapkan hukuman disiplin apa yg pantas dijatuhkan kepada yang bersangkutan sesuai tingkat kesalahan yang dilanggar,” tegas Kepala BKD. (reza)