AKP Robin dan Walkot Tj Balai Kompak Bungkam Soal Peran Aziz Syamsuddin

Walikota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) kompak bungkam ketika ditanya wartawan perihal keterlibatan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dalam kasus suap senilai Rp1,5 miliar yang dilakukan oleh MS.
Walikota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) kompak bungkam ketika ditanya wartawan perihal keterlibatan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dalam kasus suap senilai Rp1,5 miliar yang dilakukan oleh MS.

JAKARTA, kaldera.id- Walikota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) kompak bungkam ketika ditanya wartawan perihal keterlibatan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dalam kasus suap senilai Rp1,5 miliar yang dilakukan oleh MS.

“Hubungan dengan Azis apa? Sudah berapa lama kenal dengan Azis?” tanya wartawan pada AKP Robin dan M Syahrial selepas menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021).

Tanpa sepatah kata apapun keduanya lantas beranjak ke mobil tahanan.

Namun, berbeda dengan seorang tersangka lain dalam perkara ini, yaitu Maskur Husain (MH). Ia yang disebut sebagai pengacara yang membantu SRP dalam menerima suap dari MS, mengaku tidak kenal dengan Azis.

“Saya nggak kenal, saya nggak kenal,” kata Maskur.

Seperti diketahui, kasus suap senilai Rp1,5 miliar yang dilakukan oleh Walikota Tanjungbalai MS kepada SRP ini juga melibatkan peran Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin (AZ).

AZ juga diketahui merupakan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar. Sedangkan MS adalah Ketua DPD Golkar Tanjungbalai.

Firli Bahuri dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (22/4/2021) mengatakan AZ menjadi orang yang memperkenalkan MS dengan SRP. Pertemuan itu dilakukan di rumah dinas AZ pada Oktober 2020 lalu.

Dalam pertemuan tersebut, AZ memperkenalkan SRP dengan MS karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemko Tanjung Balai.

“MS meminta agar SRP dapat membantu permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” kata Firli Bahuri.

Menindaklanjuti pertemuan dirumah AZ, SRP kemudian mengenalkan Maskur Husain (MH) yang merupakan seorang pengacara kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya.

SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan
dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK
dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar.

“MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara
bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP,” jelas Firli.

Pembukaan rekening bank oleh SRP dengan menggunakan nama RA dimaksud telah
disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif MH. Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta. Sedangkan SRP dari
bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui
transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka yakni MS selaku Wali Kota Tanjungbalai, penyidik KPK dari Polri SRP dan seorang pengacara berinisial MH.

Atas perbuatan tersebut, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(finta rahyuni/dtc).