Surabaya, kaldera.id – Polisi telah memeriksa Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah sebagai terlapor kasus pencemaran nama baik Wakil Bupati Budi Irawanto (Wawan) pada Rabu (17/12).
Bupati Anna diperiksa selama 5 jam.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Anna mendatangi Mapolda Jatim sekitar pukul 10.00 WIB.
“Itu pemeriksaannya kemarin (Rabu) pagi sekitar jam 10.00-an. Pemeriksaannya sampai siang, ya sekitar 5 jam lah,” kata Gatot saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Kamis (16/12/2021).
Gatot menyebut Anna dimintai keterangan soal pengaduan yang sebelumnya dilayangkan Wabup Wawan soal pencemaran nama baik. Gatot mengatakan kasus ini masih dalam penanganan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Intinya saya membenarkan pemeriksaan Bupati Bojonegoro. (Soal aduan Wabup) masalah yang itu belum tuntas makanya dituntasin,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto atau Wawan melayangkan pengaduan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik. Yang diadukan Wabup Budi adalah Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah.
Surat pengaduan itu ditandatangani Wawan, panggilan Budi, pada 9 September 2021. Di dalam surat pengaduan itu juga dilampirkan sejumlah alat bukti di antaranya adalah transkrip percakapan di sebuah grup WhatsApp.
Dalam surat pengaduan, Wabup Wawan mengadukan Bupati Anna yang menulis beberapa hal yang dianggapnya telah menuduh serta memberikan informasi kepada publik yang belum pasti kebenarannya.
Polres Bojonegoro sendiri sudah memanggil Wabup Wawan untuk dimintai keterangan. Penyidik juga sudah memintai keterangan dari lima saksi terkait aduan ini. (Detik)