Dugaan Korupsi Tukin Rp27 Miliar, 9 PNS Kementerian ESDM Ditahan KPK

Ketua KPK Firli Bahuri (depan pakai jas) memberikan keterangan pers tentang penahanan 9 pegawai Kementerian ESDM, Kamis (15/6/2023).(kaldera/HO)
Ketua KPK Firli Bahuri (depan pakai jas) memberikan keterangan pers tentang penahanan 9 pegawai Kementerian ESDM, Kamis (15/6/2023).(kaldera/HO)

MEDAN, kaldera.id – Sebanyak sembilan dari 10 pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) tahun 2020-2022.

Penahanan tersangka dilakukan setelah KPK rampung memeriksa para tersangka pada Kamis (15/6/2023).

“Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan untuk saat ini terhadap sembilan orang dengan masa penahanan pertama 20 hari terhitung 15 Juni sampai 4 Juli 2023,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, seperti dilansir cnnindonesia.com.

Adapun sembilan tersangka yang ditahan yaitu Subbagian Perbendaharaan/PPSPM PAG; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) NHS; Staf PPK LFS; Bendahara Pengeluaran CHP.

Kemudian PPK HP; Operator SPM BA; Penguji Tagihan HEN; PPABP, RA dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi MFV.

“Tersangka A, Bendahara Pengeluaran masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS dan PB IDI,” kata Firli.

Firli mengungkapkan negara mengalami kerugian hingga Rp27,6 miliar dari kasus ini.

KPK, lanjut Firli, telah menerima pengembalian uang sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia 45 gram sebagai upaya optimalisasi aset hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) joPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.